PILKADA BINTAN 2024 VIRAL

Viral di Bintan Oknum ASN Eselon III Pegang Kaos Paslon Pilkada Kepri, Bawaslu Panggil Bn Besok

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra mengatakan penemuan oknum ASN diduga tak netral saat Pilkada terungkap setelah viral di medsos.

TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng
BAWASLU BINTAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan, Sabrima Putra. Pihaknya bakal memanggil seorang oknum ASN eselon III Pemkab Bintan berinisial Bn, Senin (25/11). Itu setelah foto Bn memegang kaos salah satu paslon di Pilkada Kepri 2024 viral di medsos. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN  - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan rencananya memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bintan berinisial Bn, Senin (25/11).

Bawaslu Bintan memanggil oknum ASN Eselon III Pemkab Bintan itu untuk diminta klarifikasinya setelah fotonya memegang baju slaah satu paslon di Pilkada Kepri 2024 viral di medsos.

Awalnya ada masyarakat yang dirahasiakan identitasnya melaporkan temuan itu kepada Bawaslu Bintan

"Rencana besok kami panggil yang bersangkutan beserta saksi untuk proses klarifikasi," ucap Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, Minggu (24/11/2024).

Sejauh ini Bawaslu Bintan sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

Baca juga: Dugaan Kasus Netralitas ASN Seret Kabag Tapem Karimun, Bawaslu Teruskan ke Polisi dan BKN

Penemuan ini terus berproses, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Serta akan berlangsung hingga masalah selesai.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami. Segala bentuk laporan akan kami tindaklanjuti. Kami rencana akan memanggil 5 orang," ungkapnya. 

Pihaknya bersama Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan meminta yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi. 

Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Bintan 2024 ini merupakan kasus pertama.

Baca juga: Bawaslu Bintan Belum Temukan Pelanggaran Selama Kampanye Pilkada termasuk dari ASN

"Kami tunggu hasilnya, apakah bisa berlanjut ke tahap berikutnya atau tidak," kata dia.

Jika terbukti bersalah maka, BN melanggar pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan nomor 10 tahun 2016.

"Ancaman pidana paling lama 6 bulan penjara atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta," kata Putra. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved