PILKADA BINTAN 2024
Bawaslu Bintan Belum Temukan Pelanggaran Selama Kampanye Pilkada termasuk dari ASN
Bawaslu Bintan belum menemukan pelanggaran dan keterlibatan ASN di Pilkada 2024 di Bintan
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan belum menemukan pelanggaran dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kampanye Pilkada 2024 di Bintan. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra.
"Setiap kampanye paslon kepala daerah, kami melakukan pengawasan melekat kampanye mereka," ujar Putra, Senin (14/10/2024).
Dari pengawasan itu, belum ada pelanggaran yang ditemukan dari paslon Pilkada di Bintan.
"Materi kampanyenya pun belum ada yang menyinggung SARA atau hal lainnya," kata Putra.
Baca juga: Bawaslu Bintan Sudah Buka Lowongan Pengawas TPS di Bintan, Ini Syaratnya
Pihaknya juga belum menemukan ASN baik di lingkup OPD Pemkab Bintan maupun Kades serta perangkat desa yang hadir di lokasi kegiatan kampanye paslon.
"Belum ada informasi maupun laporan dari masyarakat, serta belum kami temukan ASN secara langsung yang hadir di acara kampanye paslon," ujarnya.
Bawaslu tetap akan melakukan mitigasi terlebih dahulu di setiap kampanye para paslon di wilayah Bintan.
"Kami tetap mengantisipasi agar ASN tidak ada di lokasi acara kampanye para paslon," ungkapnya.
Jika di kemudian hari ada masyarakat yang menemukan pelanggaran itu, maka bisa membuat laporan ke Bawaslu Bintan.
"Kami akan merahasiakan laporan atau aduan awal dari pelapor," tuturnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Putusan Sengketa Pilkada Bintan 2024 Diumumkan Besok, Ini Respons Sekda Bintan |
![]() |
---|
Hasil Audit, Dana Kampanye Pilkada Bintan Paslon Roby-Deby Masih Sisa Rp300 Juta |
![]() |
---|
Ketua KPU Bintan Tanggapi Santai Rencana Gugatan Komunikasi Bakti Bangsa |
![]() |
---|
Tingkat Partisipasi di Pilkada Bintan Tahun 2024 Menurun, Ini Kata KPU Bintan |
![]() |
---|
Rekapitulasi Pilkada Bintan Rampung , Roby-Deby Kalahkan Kotak Kosong di 10 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.