Cara dan Aturan Lengkap Susunan Tempat Duduk Petugas KPPS di TPS Pilkada 2024

Ada bebarapa aturan yang harius dipenuhi dan dipatuhi bagi petugas KPPS dan pemilih yang berpartisipasid dalam Pilkada 2024. Berikut cara dan aturan.

Freepik
Cara dan aturan susunan tempat duduk petugas KPPS di TPS Pilkada 2024, Senin (25/11/2024). Foto: Coblosan Pemilu 2024 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan aturan susunan tempat duduk petugas KPPS di TPS Pilkada 2024

Bagi petugas KPPS pasti sudah tidak asing lagi dengan tata cara aturan di TPS

Aturan dalam Pilkada 2024 masih sama, baik untuk petugas KPPS atau pemilih. 

Perlu diketahui, KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Kelompok ini dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu.

KPPS beranggotakan 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Tata Cara Mencoblos Sah Pilkada 2024 di TPS, Merujuk Buku Panduan KPPS Pilkada 2024

Adapun anggotanya perlu diwakilkan perempuan paling sedikit 30 persen.

Anggota KPPS meliputi, 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. 

Susunan Duduk KPPS di TPS Pilkada 2024

Berdasarkan tata letak TPS pada gambar di atas, inilah susunan duduk KPPS satu sampai tujuh sesuai dengan tugas serta fungsinya:

1. KPPS 1, 2, dan 3

Ketiga anggota KPPS ini duduk di samping pintu keluar dan berhadapan dengan meja tinta, kotak suara, bilik suara, dan tempat duduk pemilih.

Pada sisi belakang, ada sanksi dan pengawas TPS. Anggota KPPS satu atau ketua duduk di tengah antara KPPS dua dan tiga.

2. KPPS 4 dan 5

Posisi duduk anggota ini berada di samping pintu masuk, tepatnya di samping KPPS 1, 2, 3.

Serta membelakangi saksi dan pengawas TPS. Sisi sampingnya terdapat papan pengumuman DPC dan DPT.

3. KPPS 6

Baca juga: Link dan Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 di DPT Online, Ini Berkas yang Harus Dibawa Saat Nyoblos

Tempat duduk KPPS 6 berada di belakang kotak suara dan di samping anggota KPPS ketujuh.

4. KPPS 7

Untuk anggota terakhir bertugas menjaga meja tinta yang duduk di dekat pintu keluar.

Cara dan aturan tata letak TPS

1. Tempat duduk pemilih harus menampung minimal 25 orang, ditempatkan dekat pintu masuk.

2. Dari 25 tempat duduk harus ada lima kursi prioritas untuk:

  • Pemilih disabilitas
  • Pemilih hamil
  • Pemilih yang membawa balita
  • Pemilih lanjut usia
  • Pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus

3. Tempat duduk KPPS, saksi, dan pengawas TPS. Bila masih ada sisa untuk pemantau pemilihan atau pewarta di luar TPS.

Baca juga: Real Count Hasil Perhitungan Suara Pilgub DKI Jakarta 2024 Sirekap, Siapa yang Bakal Menata Jakarta?

4. Meja untuk kotak suara ditempatkan dekat pintu keluar TPS sekitar tiga meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan pemilih.

5. Meja kotak suara tidak boleh terlalu tinggi agar mudah dijangkau oleh semua pemilih, termasuk yang menggunakan kursi roda.

6. Bilik suara harus ditempatkan menghadap tempat duduk ketua KPPS dan saksi.

7. Jarak antara bilik suara dan batas lebar TPS minimal satu meter.

8. Meja untuk bilik suara harus memiliki kolong supaya pemilih yang berkursi roda bisa memberikan suara dengan mudah.

9. Papan diletakkan di dekat pintu masuk TPS untuk memasang:

  • Daftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
  • Daftar pasangan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakilnya.
  • Salinan DPT dan Daftar Pemilih Pindahan.
  • Pengumuman lainnya.

10. Papan nama TPS harus ada di luar dekat pintu masuk TPS.

Baca juga: Real Count Hasil Perhitungan Suara Pilgub Jawa Timur 2024 Sirekap, 3 Srikandi Rebut Kursi Gubernur

11. Tambang, tali, kayu, atau bambu harus disediakan untuk membuat batas TPS.

12. Harus ada tempat duduk dua orang petugas ketertiban TPS yang bertugas menjaga ketentraman dan keamanan TPS.

Aturan Tempat Pemungutan Suara Pilkada 2024

Berdasarkan buku Panduan KPPS Pilkada 2024 ini, TPS berbentuk persegi panjang dengan ukuran minimal panjang sepuluh meter dan lebar delapan meter.

 Bisa juga menyesuaikan kondisi tempat yang dipilih.

Kriteria umum pembuatan TPS yakni wajib ada tanda pembatas antara bilik suara, kursi KPPS, pintu masuk dan keluar.

Serta tempat duduk prioritas. Untuk pintu masuk dan keluar mesti memperhatikan pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda.

Apabila TPS berlokasi di tempat terbuka, maka kriterianya sebagai berikut:

  • Harus ada pelindung untuk ketua KPPS, anggota, pemilih, dan saksi supaya tidak terkena panas matahari serta hujan.
  • Pastikan tidak ada orang yang lalu lalang di belakang pemilih saat memberikan suara di bilik suara.

Sementara itu, untuk TPS di tempat tertutup harus memperhatikan beberapa hal penting selain kriteria umum yang mencakup:

  • Luas TPS harus cukup untuk menampung semua orang saat pemungutan suara.
  • Posisi pemilih harus membelakangi tembok atau dinding saat memberikan bilik suara.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved