Selasa, 21 April 2026

PMI ILEGAL DI BATAM

Cegah PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tunda 767 Orang Keluar Negeri Hingga November 2024

Imigrasi Batam mengungkap 3 nagara tujuan ratusan warga yang terpaksa ditunda keberangkatannya untuk mencegah TPPO. Negara mana saja?

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
PMI ILEGAL DI BATAM - Kepala Kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Batam, Hajar Aswad. Hingga akhir November 2024, pihaknya menunda 767 keluar negeri untuk mencegah kasus TPPO. Mereka mengungkap 3 negara tujuan yang paling banyak disasar ratusan orang ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Imigrasi Batam menunda keberangkatan 757 orang keluar Negeri hingga akhir November 2024.

Langkah ini diambil Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal termasuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Batam.

Penundaan keberangkatan ratusan orang dari Batam dilakukan melalui keberangkatan via jalur udara (bandara) serta sejumlah pelabuhan Internasional yang ada di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Baca juga: Kasus PMI Ilegal di Batam, Polda Kepri Tetapkan Seorang Oknum ASN Tersangka

Kepala Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad saat mengikuti konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Polda Kepri menjelaskan Imigrasi Kota Batam terus berupaya dalam pencegahan TPPO dari Kepri.

"Hingga November ini kami sudah menunda keberangkatan penumpang ke Luar negeri sebanyak 767 orang," bebernya belum lama ini.

Hajar Aswad mengatakan selain menunda keberangkatan calon penumpang, pihaknya juga sudah melakukan oenolokan pengurusan paspor sebanyak 12 orang hingga November 2024 ini.

Imigrasi Batam juga menolak keberangkan calon penumpang yang sering keluar masuk Singapura dan Malaysia.

Sementara untuk penundaan keberangkatan calon penumpang yang dilakukan oleh Imigrasi tujuan paling banyak yakni Malaysia, Vietnam dan Kamboja.

"Pada dasarnya penundaan keberangkatan calon penumpang tersebut kita laksanakan karena dugaan akan dipekerjakan diluar negeri  secara ilegal," kata Hajar Aswad.

Ditreskrimum Polda Kepri dalam kurun waktu 17 hari di bulan November 2024 mengungkap sedikitnya 13 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Sebanyak 23 pelaku, yang terdiri dari 11 perempuan dan 12 laki-laki berhasil diamankan.

Baca juga: Enam Pemain PMI Ilegal di Batam Ditangkap, Korban Dominan Dari Luar Kepri, Begini Modusnya

Operasi ini juga berhasil menyelamatkan 27 korban.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, terutama dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam ke luar negeri. 

"Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penjemput, pengurus administrasi, hingga pengantar ke kapal," jelasnya.

Para korban, yang dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di negara tujuan seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja.

Pada kenyataannya hanya dipekerjakan sebagai buruh kasar. Lebih tragis lagi, sebagian dari mereka dipaksa menjadi pekerja seks komersial.

Dony Alexander menegaskan pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku TPPO, serta melindungi korban yang menjadi sasaran eksploitasi. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved