GUBERNUR BENGKULU DIPERIKSA KPK

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tega Peras Anak Buah Demi Biaya Pilkada, DPR RI: Ini Kerap Terjadi

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah memeras anak buahnya untuk biaya Pilkada 2024.

|
Editor: Khistian Tauqid
TribunBengkulu.com/Beta
Foto Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Profil dan Biodata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ikut Terjerat OTT Pejabat Pemprov 

TRIBUNBATAM.id - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ditetapkan menjadi tersangka korupsi pemerasan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sudah mengamankan beberapa barang bukti korupsi yang dilakukan Rohidin Mersyah.

Parahnya lagi Rohidin Mersyah diduga memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi untuk biaya kampanye di Pilkada 2024.

Baca juga: Trik Cerdik KPK dan Polisi Gelandang Gubernur Rohidin Mersyah ke Bandara, Simpatisan Terkecoh

Pasalnya Rohidin Mersyah kembali menyalonkan diri sebagai gubernur di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Mardani Ali Sera lantas mengomentari kasus korupsi yang menjerat Rohidin Mersyah.

Mardani beranggapan bahwa modus yang dilakukan Rohidin Mersyah sebenarnya sering terjadi pada Pemilu dan Pilkada.

"Pertama sedih. Ini modus yang kerap terjadi. Kita wajib menghentikannya," kata Mardani, saat dikonfirmasi pada Senin (25/11/2024).

Tak hanya itu saja, Rohidin Mersyah juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR, dan aparat penegak hukum segera mencari cara untuk menghentikannya.

"Kedua, ini membuktian adagium bahwa power tend to corrupt," ujar Mardani.

Mardani mendorong pentingnya pengawasan dari aparat penegak hukum terhadap potensi korupsi dan perilaku jahat untuk memenangi kontestasi Pemilu. 

Dia juga mendorong aparat penegak hukum untuk membongkar kasus lain dengan motif serupa.

"Plus tetap berlaku asas presumption of innocent sampai pengadilan membuktikannya," tegas Mardani.

Konferensi Pers KPK terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemda Bengkulu pada Jum'at (23/11/2024) malam.
Konferensi Pers KPK terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemda Bengkulu pada Jum'at (23/11/2024) malam. (Youtube KPK RI)

Baca juga: Detik-detik Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dibawa KPK, Langsung Buru-buru Masuk Mobil

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved