GUBERNUR BENGKULU DIPERIKSA KPK

Identitas 7 Pejabat Pemprov Ikut Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Setor Uang Buat Pilkada

Daftar pejabat Pemprov Bengkulu yang terlibat korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

|
Editor: Khistian Tauqid
TribunBengkulu.com/Jiafni Rismawarni
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. H-5 penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, kepastian lima nama pjs bupati untuk lima kabupaten belum juga turun. 

TRIBUNBATAM.id - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Rohidin Mersyah diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi bersama pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu lainnya.

Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yang terlibat korupsi.

Baca juga: Dramatis KPK Tangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah: Kejar-kejaran 3 Jam hingga Bukti Rp 7 Miliar

Keduanya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca.

KPK menangkap Rohidin Mersyah sebenarnya pada Sabtu (23/11/2024) malam sebelum dibawa ke Jakarta pada Minggu (24/11/2024).

Tak hanya itu saja KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 7 miliar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Parahnya lagi Rohidin Mersyah diduga memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi untuk biaya kampanye di Pilkada 2024.

KPK menjelaskan dugaan kontruksi perkara yang dilakukan Rohidin Mersya sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. 

Pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim mengamankan beberapa pihak, yaitu:

a. SR (Syarifudin) selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB

b. SF (Syafriandi), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30

c. SD (Saidirman), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30

d. FEP (Ferry Ernest Parera), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkuludi rumahnya sekitar pukul 08.30

e. IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00

f. TS (Tejo Suroso), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved