GUBERNUR BENGKULU DIPERIKSA KPK

Identitas 7 Pejabat Pemprov Ikut Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Setor Uang Buat Pilkada

Daftar pejabat Pemprov Bengkulu yang terlibat korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

|
Editor: Khistian Tauqid
TribunBengkulu.com/Jiafni Rismawarni
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. H-5 penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, kepastian lima nama pjs bupati untuk lima kabupaten belum juga turun. 

TRIBUNBATAM.id - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Rohidin Mersyah diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi bersama pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu lainnya.

Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yang terlibat korupsi.

Baca juga: Dramatis KPK Tangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah: Kejar-kejaran 3 Jam hingga Bukti Rp 7 Miliar

Keduanya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca.

KPK menangkap Rohidin Mersyah sebenarnya pada Sabtu (23/11/2024) malam sebelum dibawa ke Jakarta pada Minggu (24/11/2024).

Tak hanya itu saja KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 7 miliar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Parahnya lagi Rohidin Mersyah diduga memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi untuk biaya kampanye di Pilkada 2024.

KPK menjelaskan dugaan kontruksi perkara yang dilakukan Rohidin Mersya sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. 

Pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim mengamankan beberapa pihak, yaitu:

a. SR (Syarifudin) selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB

b. SF (Syafriandi), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30

c. SD (Saidirman), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30

d. FEP (Ferry Ernest Parera), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkuludi rumahnya sekitar pukul 08.30

e. IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00

f. TS (Tejo Suroso), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30

g. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30

h. EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu

Konferensi Pers KPK terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemda Bengkulu pada Jum'at (23/11/2024) malam.
Konferensi Pers KPK terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemda Bengkulu pada Jum'at (23/11/2024) malam. (Youtube KPK RI)

Baca juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tega Peras Anak Buah Demi Biaya Pilkada, DPR RI: Ini Kerap Terjadi

Selain itu, Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat, yaitu:

a. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil SD

b. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta (Rp120.000.000) pada rumah FEP

c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil  RM serta

d. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil Sdr. EV.

Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD) dan Dollar Singapura (SGD).

Gubernur Rohidin Buka Suara

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada Minggu (24/11/2024). 

Rohidin Mersyah berjanji bakal bersikap kooperatif usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.

Rohidin menyatakan bakal bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.

"Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK," kata Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dini hari.

Rohidin berharap seluruh masyarakat Bengkulu tetap tenang dan tentram jelang pencoblosan Pilkada 2024. 

Ia meminta masyarakat Bengkulu tetap menggunakan hak pilih dengan baik.

Selain itu terkait pencalonannya di Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin mengatakan, Meriani merupakan wakil yang tangguh  yang akan mampu mengkonsilidasi bahwa Romer (Rohidin-Meriani) pasti menang.

"Kepada seluruh tim Romer untuk terus bergriliya menyatukan kekuatan, merapatkan barisan jaga soliditas, saya yakin Kita (Romer) pasti menang," ungkapnya.

Siasat KPK dan Polisi Gelandang Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Bandara, Tumpangi Mobil Inafis.
Siasat KPK dan Polisi Gelandang Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Bandara, Tumpangi Mobil Inafis. (TribunBengkulu.com/Beta)

Baca juga: Trik Cerdik KPK dan Polisi Gelandang Gubernur Rohidin Mersyah ke Bandara, Simpatisan Terkecoh

KPK Ungkap Alasan Penangkapan Tidak Ada Unsur Politis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan  penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024, tidak memiliki unsur politis.

KPK membantah telah menjadi alat politik dan sengaja menjegal Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Bengkulu 2024.

"Jadi apakah ini adalah pesanan dari pesaingnya? Sama sekali nggak. Saya pastikan, KPK bukan menjadi alat politik untuk menjegal calon-calon ini," kata pimpinan KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) malam.

Menurut Alex, penangkapan Rohidin Mersyah tidak serta merta menghentikan pencalonannya sebagai kandidat pada Pilkada Bengkulu 2024.

Pada saat hari pencoblosan, Rohidin Mersyah tetap ada di surat suara dan pemilihan tetap berlangsung. 

"Surat suaranya kan sudah ada, tidak mungkin juga diganti atau dibatalkan," kata Alex.

"Pemilihan itu masih tetap berlangsung, tidak ada persoalan, jadi silahkan rakyat yang menentukan pilihan."

Namun demikian, lanjut Alex, pendekatan hukum harus tetap dijalankan sesuai dengan alat bukti yang dimiliki KPK.

Bahkan, Alex menambahkan, Rohidin Mersyah tetap akan dapat dilantik sebagai Gubernur Bengkulu jika nantinya terpilih.

"Biasanya mekanismenya seperti itu. Tetap dilantik. Tapi kemudian setelah itu diberhentikan," jelasnya.

Alex menegaskan, penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga bukan sesuatu yang mendadak.

Pihak KPK juga sepertinya menepis tudingan bahwa penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bertendensi politik.

"Dari rangkaian penyelidikan, perkara ini dimulai penyelidikan dari bulan Mei 2024," ujarnya.

"Jadi sudah lama sebetulnya, bukan tiba-tiba."

Kronologi Kasus

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.

Adapun KPK menjelaskan dugaan kontruksi perkara yang dilakukan Rohidin Mersya yakni.

Pada Juli 2024, RM menyampaikan bahwa membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

Pada sekitar bulan September–Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada RM melalui EV dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.

TS mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. 

Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti.

SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Sdr. SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) seprovinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta.

Pada Oktober 2024, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp 1.405.750.000.

Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif. Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu, berikut melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak. 

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul "Daftar Pejabat Bengkulu Setor Uang Untuk Dana Pilkada Gubernur Rohidin yang Jadi Tersangka KPK"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved