Rabu, 22 April 2026

PMI ILEGAL DI BATAM

Pelabuhan International Batam Centre Rawan Penyelundupan PMI Ilegal Versi Data BP3MI Kepri

Laporan data BP3MI Kepri  sepanjang tahun 2024 hingga Oktober terdapat terdapat 843 penumpang yang digagalkan disana. 

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
PMI ILEGAL DI BATAM - Potret calon penumpang di Pelabuhan Fery Internasional Batam Centre, Senin (25/11/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pelabuhan International Batam Centre menjadi salah satu pintu paling banyak diminati Calon PMI ilegal untuk berangkat ke Malaysia. 

Laporan data BP3MI Kepri  sepanjang tahun 2024 hingga Oktober terdapat terdapat 843 penumpang yang digagalkan dari Pelabuhan International Batam Centre. 

Menyusul pelabuhan Fery Batam Center, Imam menyampaikan pelabuhan Harbour Bay juga menjadi tempat yang banyak dilalui CPMI non prosedural. 

“Iya, secara data nasional pelabuhan Fery Batam Center paling banyak dilalui CPMI non prosedural ke Malaysia. Sepanjang tahun yang berhasil digagalkan terdapat 843 orang. Belum lagi yang berhasil lolos,” ujar kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi kepada TribunBatam.id, Senin (25/11/2024). 

Secara akumulasi, jumlah penindakan di Kepri ada 2307. Itu terdiri dari jalur resmi, 2174 Indonesia dan jalur tikus 133 orang.

Setelah Batam Center sebanyak 843 penumpang, Disusul Pelabuhan Harbour Bay dengan 122 penumpang.

Baca juga: Kasus PMI Ilegal di Batam, Polda Kepri Tetapkan Seorang Oknum ASN Tersangka

Kemudian Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dengan 16 penumpang serta Pelabuhan Tanjungbalai Karimun dengan 80 penumpang.

Artinya, lanjut dia jika merujuk data pengiriman CPMI ilegal, ini paling banyak terjadi pada jalur resmi pelabuhan. Beda hal lewat jalur tidak resmi justru jumlahnya berbanding terbalik hanya 133 penumpang.

Jalur tak resmi yang dimaksud adalah pemberangkatan lewat pelabuhan tidak resmi seperti pelabuhan rakyat, pesisir pantai tanpa pengawasan.

“Ya, mereka lewatnya jalur resmi. Melewati prosedur di pelabuhan, ada paspor, ada tiket. Tentu ada aktor intelektualnya,” ungkap jebolan Akpol tahun 2000 ini. 

Parahnya lagi, pergerakan para mafia CPMI ilegal ini cukup masif. Memainkan data otentik, manipulasi data identitas diri.

Temuan kasus yang diterima BP3MI Kepri menunjukkan adanya korban CPMI ilegal yang melibatkan anak dibawah umur.

Korban ini dapat berangkat dan keluar masuk Malaysia. Dalam kasus itu, ia menduga adanya praktek pemalsuan akta otentik. 

Baca juga: BP3MI Kepri Sebut Pelabuhan Internasional Batam Centre Paling Rawan PMI Ilegal

“Setiap penindakan baik deportasi maupun penggagalan pemberangkatan, instansi penegak hukum akan berkordinasi dengan BP3MI untuk selanjutnya korban kami berikan konseling hingga akhirnya BP3MI membantu proses pemulangan ke kampung asal,” kata Imam. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved