PILKADA BATAM 2024
KPU Batam Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak dan Berlebih Menjelang Pilkada 2024
KPU Batam memusnahkan ribuan surat suara berlebih dan rusak jelang Pilkada Kepri 2024. Surat suara itu untuk Pilgub Kepri dan Pilwako Batam 2024
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - H-1 jelang pemungutan suara Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memusnahkan ribuan surat suara sisa (berlebih) dan rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Pilgub Kepri) serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam (Pilwako Batam), Selasa (26/11/2024).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan logistik pemilu yang tersisa.
Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, mengatakan total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 5.418 lembar. Terdiri dari 5.014 surat suara baik dan 404 surat suara rusak.
"Untuk Pilgub Kepri, kami memusnahkan 3.512 surat suara. Dengan rincian 3.167 surat suara baik dan 345 surat suara rusak. Sedangkan untuk Pilwako Batam, jumlah yang dimusnahkan sebanyak 1.906 surat suara, yang terdiri dari 1.847 surat suara baik dan 59 surat suara rusak," ujar Bosar, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, APK di Kota Batam Mulai Ditertibkan KPU Batam
Bosar menegaskan, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan diawasi oleh pihak terkait.
"Ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam pemilu, untuk memastikan transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai," katanya.
Surat suara yang dimusnahkan mencakup logistik yang telah disiapkan oleh KPU Provinsi Kepri untuk Pilgub dan oleh KPU Kota Batam untuk Pilwako.
"Jadi kategori rusak itu ada yang sobek, terlipat, dalam percetakan tidak sempurna atau blur, sehingga itu masuk bagian dari surat suara yang rusak, ada bercak-bercak. Kemudian surat suara yang tidak sesuai dengan juknis, itu yang kami kategorikan rusak," kata Bosar.
Setelah dihitung ulang dengan manual dan timbang, ribuan surat suara itu kemudian dimusnahkan ke dalam dua tong untuk dibakar.
Baca juga: Pilkada Batam Hingga Pilgub Kepri 2024 Masuk Masa Tenang, Ini Sanksi Jika Masih Nekat Melanggar
Proses pembakaran atau pemusnahan juga disaksikan oleh jajaran KPU Batam, Bawaslu Batam, TNI/Polri, Kejaksaan, dan jajaran Forkompimda Batam. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Daftar 9 Berita Populer Hari Ini, Polisi Tewas Kecelakaan di Nongsa, KPU Sahkan Amsakar-Li Claudia |
![]() |
---|
KPU Batam Segera Rapat Pleno Setelah Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024 |
![]() |
---|
Breaking News, MK Sebut Gugatan Hasil Pilkada Batam Tak Dapat Diterima, KPU Segera Rapat Pleno |
![]() |
---|
Nasib Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024, KPU Tunggu Putusan Sela MK Rabu 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Ungkap Putusan Sela Sidang Sengketa Hasil Pilkada Batam Rabu 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.