PILKADA BATAM 2024
Link Real Count KPU Pilwako Batam 2024, Pantau Hasil Hitung Suara 2 Pasangan Calon
Link Real Count KPU untuk Pemilihan Walikota Batam 2024, bisa untuk memantau hasil penghitung suara dari kedua pasangan calon
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan website untuk real count saat penghitungan suara dua pasangan calon (paslon) di Pilwako Batam 2024.
Data real count KPU untuk mengetahui hasil hitung suara 2 paslon Pilwako Batam dapat diketahui melalui laman resmi KPU di pilkada2024.kpu.go.id.
Sebagai informasi, Pilwako Batam 2024 diikuti 2 paslon.
Paslon Pilwako Batam nomor urut 1 yakni Nuryanto-Hardi Selamat Hood.
Paslon Pilwako Batam 2024 ini diusung PDI Perjuangan, Partai Buruh, Partai Gelora.
Paslon nomor urut 2 di Pilwako Batam 2024 adalah Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra.
Keduanya diusung oleh PKB, Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PKN, Hanura, PAN, Partai Demokrat, PSI dan PPP.
Baca juga: Link Real Count KPU Pilkada Kepri 2024, Bisa Intai Hasil Hitung Suara 2 Paslon
Pilwako Batam 2024 saat ini memasuki masa tenang yang dimulai sejak hari Minggu (24/11/2024) hingga Selasa, 26 November 2024.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, terdapat sejumlah larangan selama masa tenang Pilwako Batam 2024.
Adapun sejumlah larangan selama masa tenang Pilkada Batam 2024 atau Pilwako Batam, di antaranya:
Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak paslon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa tenang.
Dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama periode waktu 24-26 November 2024.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melansir Kompas.com.
Baca juga: Real Count Pilgub Jambi 2024 Berdasarkan Data Sirekap Terbaru, Lengkap Jadwal Pelantikan
Menurut UU Pemilu, beberapa sanksi yang diberlakukan selama masa tenang, di antaranya:
Kampanye di luar jadwal: Pelaku dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Daftar 9 Berita Populer Hari Ini, Polisi Tewas Kecelakaan di Nongsa, KPU Sahkan Amsakar-Li Claudia |
![]() |
---|
KPU Batam Segera Rapat Pleno Setelah Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024 |
![]() |
---|
Breaking News, MK Sebut Gugatan Hasil Pilkada Batam Tak Dapat Diterima, KPU Segera Rapat Pleno |
![]() |
---|
Nasib Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024, KPU Tunggu Putusan Sela MK Rabu 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Ungkap Putusan Sela Sidang Sengketa Hasil Pilkada Batam Rabu 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.