PILKADA BATAM 2024

Link Real Count KPU Pilwako Batam 2024, Pantau Hasil Hitung Suara 2 Pasangan Calon

Link Real Count KPU untuk Pemilihan Walikota Batam 2024, bisa untuk memantau hasil penghitung suara dari kedua pasangan calon

|
Editor: Mairi Nandarson
instagram.com/kpukotabatam
PILWAKO BATAM 2024 - Dua calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilwako Batam 2024: Nomor urut 1: Nuryanto-Hardi Selamat Hood, nomor urut 2: Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan website untuk real count saat penghitungan suara dua pasangan calon (paslon) di Pilwako Batam 2024.

Data real count KPU untuk mengetahui hasil hitung suara 2 paslon Pilwako Batam dapat diketahui melalui laman resmi KPU di pilkada2024.kpu.go.id.

Sebagai informasi, Pilwako Batam 2024 diikuti 2 paslon.

Paslon Pilwako Batam nomor urut 1 yakni Nuryanto-Hardi Selamat Hood.

Paslon Pilwako Batam 2024 ini diusung PDI Perjuangan, Partai Buruh, Partai Gelora.

Paslon nomor urut 2 di Pilwako Batam 2024 adalah Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra.

Keduanya diusung oleh PKB, Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PKN, Hanura, PAN, Partai Demokrat, PSI dan PPP.

Baca juga: Link Real Count KPU Pilkada Kepri 2024, Bisa Intai Hasil Hitung Suara 2 Paslon

Pilwako Batam 2024 saat ini memasuki masa tenang yang dimulai sejak hari Minggu (24/11/2024) hingga Selasa, 26 November 2024.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, terdapat sejumlah larangan selama masa tenang Pilwako Batam 2024.

Adapun sejumlah larangan selama masa tenang Pilkada Batam 2024 atau Pilwako Batam, di antaranya:

Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak paslon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa tenang. 

Dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama periode waktu 24-26 November 2024.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melansir Kompas.com.

Baca juga: Real Count Pilgub Jambi 2024 Berdasarkan Data Sirekap Terbaru, Lengkap Jadwal Pelantikan

Menurut UU Pemilu, beberapa sanksi yang diberlakukan selama masa tenang, di antaranya: 

Kampanye di luar jadwal: Pelaku dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved