BERITA POPULER HARI INI

7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Tewas Terseret Ombak di Pantai Batam, Kecelakaan di Bintan

7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Seorang anak tewas terseret Ombak di Pantai Melayu Batam, Kecelakaan tunggal di Bintan

Editor: Mairi Nandarson
kolase tribunbatam.id
Berita Populer Pilihan, Tewas Tenggelam di Pantai Melayu dan Kecelakaan Tunggal di Bintan 

Korban diketahui sudah tidak ada saat pengelola pantai menemukan pelampung korban terbawa arus ke pantai sekitar pukul 16.00 WIB.


Baca Selengkapnya

Cerita Pilu Ibu Korban Tenggelam di Pantai Melayu Batam, Anak Saya Tak Bisa Berenang

JENAZAH KORBAN TENGGELAM - Jenazah korban tenggelam, Taufik Martin saat tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, untuk dibersihkan sebelum diserahkan kepada keluarga, Kamis (28/11/2024).
JENAZAH KORBAN TENGGELAM - Jenazah korban tenggelam, Taufik Martin saat tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, untuk dibersihkan sebelum diserahkan kepada keluarga, Kamis (28/11/2024).(Ian sitanggang)

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ibunda Taufik Martin, korban tenggelam di Pantai Melayu, Kecamatan Galang, Kota Batam, ikhlaskan kepergian anaknya.

Taufik, karyawan perusahaan di Batam ditemukan tim SAR gabungan dalam kondisi meninggal dunia, Kamis (28/11/2024) pagi tak jauh dari lokasi kejadian.

"Mungkin ini sudah takdir anak saya. Kami sudah ikhlas akan kepergiannya," kata Tuti Ariany, ibunda korban saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Tuti bercerita, dirinya baru tahu informasi anaknya hilang di Pantai Melayu pada Minggu (24/11/2024) malam, setelah anaknya tidak kunjung pulang ke rumah.

Baca juga: Kronologi Warga Batam Terseret Ombak di Pantai Melayu Batam hingga Ditemukan Tak Bernyawa

Selama ini kata Tuti, anaknya tersebut sangat suka pergi berendam ke pantai saat libur kerja.

Baca Selengkapnya

Oknum Pengacara di Batam Terancam 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencurian Uang Rp8,9 Miliar

Potret terdakwa kasus pencurian uang senilai Rp 8,9 M, Ahmad Rustam Aritonga di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/11/2024). Oknum pengacara di Batam ini terancam hukuman 5 tahun penjara
Potret terdakwa kasus pencurian uang senilai Rp 8,9 M, Ahmad Rustam Aritonga di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/11/2024). Oknum pengacara di Batam ini terancam hukuman 5 tahun penjara(Ucik Suwaibah/Tribun Batam)

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga, oknum pengacara di Batam terancam 5 tahun penjara atas kasus pencurian.

Sebelumnya, Wakil Ketua Peradi Batam itu ditangkap Polda Kepri atas kasus penggelapan uang senilai Rp8,9 miliar.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthyn Luther membacakan tuntutannya di persidangan.

Rustam dinyatakan terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama JPU terkait pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Sudah Gagal Nyaleg, Pengacara di Batam Terciduk Polisi Kasus Pencurian Uang Rp 8,9 M


Baca Selengkapnya

Ini Identitas Mayat Pria di Batam yang Ditemukan Tewas Tergantung Dalam Kamar Kos

EVAKUASI - Tim Polsek Batam Kota bersama Inafis evakuasi mayat korban dari dalam kamar kost di Perumahan Bida Asri 1 Batam Kota, Rabu (27/11/2024) malam 
EVAKUASI - Tim Polsek Batam Kota bersama Inafis evakuasi mayat korban dari dalam kamar kost di Perumahan Bida Asri 1 Batam Kota, Rabu (27/11/2024) malam (tribunbatam.id/Istimewa)

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Inilah identitas mayat pria yang ditemukan tewas gantung diri dalam kamar indekos di Blok C1 Nomor 26, Perumahan Bida Asri 1, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Rabu (27/11/2024) malam.

Korban diketahui bernama Jhony Cristianto Tampubolon. Pria kelahiran Pekanbaru, 23 Desember 1992 itu merupakan warga Bengkalis. Ia belum lama tinggal di Batam dan bekerja di PT Cokelat Batam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved