Oknum Pengacara di Batam Terancam 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencurian Uang Rp8,9 Miliar
Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga, oknum pengacara di Batam menghadapi tuntutan 5 tahun penjara atas kasus pencurian uang senilai Rp8,9 miliar.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga, oknum pengacara di Batam terancam 5 tahun penjara atas kasus pencurian.
Sebelumnya, Wakil Ketua Peradi Batam itu ditangkap Polda Kepri atas kasus penggelapan uang senilai Rp8,9 miliar.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthyn Luther membacakan tuntutannya di persidangan.
Rustam dinyatakan terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama JPU terkait pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Sudah Gagal Nyaleg, Pengacara di Batam Terciduk Polisi Kasus Pencurian Uang Rp 8,9 M
"Memohon majelis hakim untuk menjatuhkan terhadap terdakwa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," ujar JPU, Marthyn dalam persidangan, Kamis (28/11/2024).
Ia melanjutkan, tuntutan yang diberikan kepada Rustam berdasarkan fakta persidangan, keterangan 11 saksi, terdakwa, hingga barang bukti.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian kepada korban, terdakwa berbelit belit di persidangan, meresahkan masyarakat, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar JPU.
Meski demikian, terdapat hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam persidangan, Rustam bersama tim penasihat hukumnya meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi, yang rencananya akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penggelapan uang senilai Rp8,9 M di rekening mendiang Lim Siang Huat, Direktur PT Active Marine Industries (AMI).
Rustam diduga memanfaatkan akses internet banking untuk mentransfer uang dari rekening korban ke rekening pribadinya tanpa seizin pemilik atau ahli waris.
Baca juga: Oknum Pengacara Jadi Tersangka Perselingkuhan hingga Video Asusilanya Viral
Modus yang dilakukan melibatkan modifikasi anggaran sebesar Rp8,9 miliar dengan dalih pembayaran jasa advokasi perusahaan.
Namun, pihak korban menyatakan tidak pernah memiliki perkara yang memerlukan jasa hukum tersebut.
Selain Rustam, kasus ini juga melibatkan Roliati, bagian keuangan PT AMI, yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Pada persidangan sebelumnya, Rustam menyampaikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
Batam Darurat Lakalantas, Ini Deretan Kasus Selama Agustus, Sejumlah Tewas di Tempat |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Mati Air di Batam Hari Ini, Air Batam Hilir Sebut Ada Gangguan Listrik di IPA Duriangkang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.