Oknum Pengacara di Batam Terancam 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencurian Uang Rp8,9 Miliar

Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga, oknum pengacara di Batam menghadapi tuntutan 5 tahun penjara atas kasus pencurian uang senilai Rp8,9 miliar.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Potret terdakwa kasus pencurian uang senilai Rp 8,9 M, Ahmad Rustam Aritonga di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/11/2024). Oknum pengacara di Batam ini terancam hukuman 5 tahun penjara 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga, oknum pengacara di Batam terancam 5 tahun penjara atas kasus pencurian.

Sebelumnya, Wakil Ketua Peradi Batam itu ditangkap Polda Kepri atas kasus penggelapan uang senilai Rp8,9 miliar.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthyn Luther membacakan tuntutannya di persidangan.

Rustam dinyatakan terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama JPU terkait pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Sudah Gagal Nyaleg, Pengacara di Batam Terciduk Polisi Kasus Pencurian Uang Rp 8,9 M

"Memohon majelis hakim untuk menjatuhkan terhadap terdakwa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," ujar JPU, Marthyn dalam persidangan, Kamis (28/11/2024).

Ia melanjutkan, tuntutan yang diberikan kepada Rustam berdasarkan fakta persidangan, keterangan 11 saksi, terdakwa, hingga barang bukti.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian kepada korban, terdakwa berbelit belit di persidangan, meresahkan masyarakat, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar JPU.

Meski demikian, terdapat hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam persidangan, Rustam bersama tim penasihat hukumnya meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi, yang rencananya akan disampaikan pada sidang berikutnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penggelapan uang senilai Rp8,9 M di rekening mendiang Lim Siang Huat, Direktur PT Active Marine Industries (AMI).

Rustam diduga memanfaatkan akses internet banking untuk mentransfer uang dari rekening korban ke rekening pribadinya tanpa seizin pemilik atau ahli waris.

Baca juga: Oknum Pengacara Jadi Tersangka Perselingkuhan hingga Video Asusilanya Viral

Modus yang dilakukan melibatkan modifikasi anggaran sebesar Rp8,9 miliar dengan dalih pembayaran jasa advokasi perusahaan. 

Namun, pihak korban menyatakan tidak pernah memiliki perkara yang memerlukan jasa hukum tersebut. 

Selain Rustam, kasus ini juga melibatkan Roliati, bagian keuangan PT AMI, yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, Rustam menyampaikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved