Pembunuhan Een Jumianti

Detik-detik Mahasiswi Asal Karimun Dibunuh dan Dibakar Kekasihnya Karena Tak Mau Gugurkan Kandungan

MMA mengatakan dirinya langsung mengeluarkan senjata tajam calok, sejenis celurit, lalu menghabisi korban. gadis Asal karimun itu kemudian di bakar.

|
Editor: Eko Setiawan
(Kolase Istimewa/TribunMadura)
Pelaku dan korban ternyata sempat cekcok soal gugurkan kandungan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sadis betul aksi yang dilakukan oleh MMA (21) seorang mahasiswa di Madura, ia nekat menghabisi kekasihnya bernama Een Jumianti (22). Een diketahui pernah tinggal di Tanjungbalai Karimun sebelum berkuliah di Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura.

Masa kecil Een sampai TK ada di Desa Purworejo, kemudian keluarga ini pindah ke Tanjung Balai Karimun, Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"SD sampai SMA di Tanjung Balai Karimun aja. Lulus SMA daftar di Brawijaya sama Trunojoyo, dan diterima yang di Trunojoyo,” ujar Sudarto mewakili pihak keluarga.

Sang ayah bernama Zainal, buruh serabutan ini mempunyai mimpi besar terhadap anak tunggalnya itu.

Ia ingin sekali melihat sang anak menjadi seorang sarjana.

Tak heran, sebagai buruh serabutan ia selalu memastikan anaknya tidak kekurangan apapun di tanah rantau.

Namun mimpi Zainal kini sudah pupus, anak kesayangannya ini tewas di tangan pria yang iapun tidak kenal.

Belum genap satu tahun ini, keluarga Zainal Pindah ke Purworejo.Hal itu disampaikan oleh Sudarto Kades yang mewakili keluarga Een saat ditemui di kantor polisi.

Peria tersebut berinisial MMA, orang yang menghabisi Een secara sadis dan kini sudah ditangkap pihak kepolisian.

Dengan sadis, MMA (21) membunuh Een, lalu jasadnya dibakar di sawmill atau pemotongan kayu jauh dari permukiman warga di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (1/12/2024). 

Jasad Een, mahasiswi semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura, terbakar api, sempat viral di media sosial. 

Pemuda warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis tersebut tega habisi nyawa EJ yang sedang hamil. 

Mengenakan jaket berwarna hitam dan masker, Zainal hadir ke Gedung Satreskrim Polres Bangkalan didampingi Kepala Desa Purworejo, Darto dan beberapa anggota keluarganya. Zainal juga turut hadir dalam siaran pers di ruang lobi mapolres.

Ia mengutuk pelaku dapat hukuman berat.

“Almarhumah adalah anak tunggal, mohon (pelaku) dihukum seberat-beratnya,” kata Zainal singkat. 

Mewakili keluarga korban, Kepala Desa Purworejo, Darto mengapresiasi langkah Polres Bangkalan yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban EJ dalam waktu sesingkat-singkatnya.

“Saya mohon kepada pihak kampus UTM untuk bisa mengawal proses hukumnya.

Saya dan pihak keluarga menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku, mudah-mudahan (tersangka) bisa dihukum seberat-beratnya,” ungkapnya.  

Darto menegaskan, pembunuhan yang dilakukan terhadap EJ merupakan kejahatan yang luar biasa.

Apalagi diakui tersangka, bahwa korban saat dilakukan pembunuhan dalam kondisi sedang hamil.

“Hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Karena ini merupakan kejahatan yang luar biasa, ada penggorokan, pembakaran. Saya meminta dari semua pihak untuk mengawal proses hukum nya agar bisa dihukum yang seberat-beratnya,” pungkasnya.

Detik-detik Pelaku Habisi Korban

MMA ditangkap pada Minggu (1/12/2024) pukul 21.30 WIB atau 1,5 jam setelah jasad korban EJ ditemukan warga sekitar pukul 20.00 WIB.

“Betul, pelaku adalah pacar korban. Setelah dilakukan interogasi, pelaku MMA mengakui telah melakukan pembunuhan,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Senin (2/12/2024).

Ia menjelaskan, dalam modusnya pelaku MMA menghabisi nyawa korban dengan cara membacok, menggorok leher, dan membakar tubuh korban di bekas tempat pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis.  

Penangkapan MMA menguak motif pembunuhan terhadap EJ. 

MMA diketahui berpacaran dengan EJ sejak Mei 2024.

Korban adalah mahasiswi Semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura, sementara pelaku merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.

“Soalnya si cewek lagi hamil, minta digugurkan. Mau dibawa pijet ke Desa Lantek Barat (Kecamatan Galis). Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” ungkap MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.

MMA menjelaskan, korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya. 

Situasi itu membuat pelaku panik hingga tega menghabisi nyawa korban.

Keduanya bergerak dari Kota Bangkalan menuju Desa Lantek Barat untuk menggugurkan kandungan dengan terapi pijat.  

Setiba di lokasi kejadian, MMA mengatakan dirinya langsung mengeluarkan senjata tajam calok, sejenis celurit, lalu menghabisi korban.

Kekejian MMA tidak berhenti di situ. Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli air mineral kemasan botol.

Setelah membuang isinya, botol air mineral yang ganti dengan bahan bakar yang dibelinya ke arah Barat dari lokasi kejadian. 

“Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya jadikan selimutkan ke tubuh korban dan membakar. Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” pungkasnya.

Tersangka MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.

Serta ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, 1 potong pakaian yang digunakan mayat/korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy. 

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved