Pembunuhan Een Jumianti
Mahasiswi Asal Karimun Kepri Dibunuh Kekasih Karena Hamil, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Kepala Desa Purworejo, Darto, yang turut hadir, juga meminta agar semua pihak, termasuk kampus UTM, mengawal proses hukum.
Keluarga korban berharap pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memungkinkan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
“Kami ingin pasal yang digunakan dikembangkan agar hukuman yang diberikan benar-benar setimpal dengan perbuatan pelaku,” tambah Darto.
Polisi saat ini menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, pihak keluarga dan masyarakat mendesak agar hukuman pelaku lebih berat sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan.
Tragedi ini tidak hanya merenggut nyawa Een tetapi juga menghancurkan cita-cita besar keluarga yang ingin melihatnya meraih gelar sarjana.
Kini, keadilan menjadi harapan satu-satunya bagi mereka.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Mahasiswi UTM Dibunuh Pacar Karena Hamil, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Maksimal
| Kesaksian Sahabat Een Jumianti, Mahasiswi Korban Pembunuhan oleh Sang Pacar Semasa Hidup |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan Mahasiswi UTM Een Jumianti Viral, Rekan Sekolah di Karimun Kepri Open Donasi |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi Een Jumianti, Keluarga di Karimun Kepri Minta Pacar Korban Dihukum Mati |
|
|---|
| Pengakuan Guru Een Jumiati Mahasiswi Asal Karimun yang Tewas Dibunuh, Dulu Sekolah di SD 004 Meral |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswi Asal Karimun Dibunuh dan Dibakar Kekasihnya Karena Tak Mau Gugurkan Kandungan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.