Senin, 25 Mei 2026

Syarat Kendaraan FTZ Keluar Batam saat Mudik Natal dan Tahun Baru

Simak syarat kendaraan FTZ keluar Batam saat mudik Nataru dari Bea Cukai.

Tayang:
TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
ANTREAN - Antrean kendaraan yang ingin keluar Batam di Pelabuhan Roro Punggur Batam baru-baru ini. Bea Cukai Batam mengungkap syarat kendaraan FTZ keluar Batam saat mudik Nataru. 

Pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual dan dilakukan pemeriksaan pabean sekaligus membuat performa PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke KPBPB Batam.

Adapun untuk format surat permohonan dan pernyataan dapat di peroleh di Kantor Bea Cukai Batu Ampar. 

“Setelah semua dokumennya dilengkapi, petugas kita di loket layanan kantor Batu Ampar tinggal memproses dan mencetak PPFTZ. Baru kendaraan boleh keluar,” ujar kepala bidang bimbingan kepatuhan dan layanan informasi (BKLI) kantor Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Selasa (3/12).

Adapun batas waktu pengeluaran kendaraan FTZ, kata Sabar yakni selama 45 hari.

Jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam, maka uang jaminan yang disetorkan menjadi biaya pengganti PPN yang disetorkan ke khas negara sebagai bentuk pajak. 

Pendaftaran kendaraan FTZ yang mau dibawa keluar Batam dimulai dari tanggal 2 Desember sampai dengan tangga 13 Desember mendatang. 

Membawa kendaraan FTZ keluar Batam, kemudahan ini diberikan Bea Cukai Batam spesial edisi mudik Natal dan tahun baru. 

“Iya, ini untuk mengakomodir pemudik Natal dan Tahun Baru yang mau keluar Batam dengan menggunakan Kenderaan yang masih ber STNK dengan Cap  Fasilitas FTZ,” kata Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Evi Octavia. 

Agar dapat membawa kendaraannya, Evi pun mengajak agar calon pemudik dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk segera mengurus dokumen pengeluaran kendaraannya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved