Syarat Kendaraan FTZ Keluar Batam saat Mudik Natal dan Tahun Baru
Simak syarat kendaraan FTZ keluar Batam saat mudik Nataru dari Bea Cukai.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id,BATAM - Warga Batam yang ingin mudik membawa kendaraan FTZ keluar Batam saat mudik Nataru atau Natal dan Tahun Baru wajib memperhatikan sejumlah syarat ini.
Bea Cukai Batam mengungkap syarat agar kendaraan FTZ Batam bisa keluar Batam saat mudik Nataru 2024.
Jika tidak melengkapi syarat ini, jangan harap kendaraan FTZ bisa keluar Batam saat mudik Nataru.
Terdapat sejumlah berkas persyaratan yang harus dilampirkan ketika ingin mengurusnya ke kantor Bea Cukai yang berada di Batuampar.
Adapun berkas yang dibutuhkan meliputi dokumen legalitas kendaraan, surat jalan dari Polisi dan surat perhitungan PPN dari Bappenda Kepri.
Selain itu, tentunya harus menyerahkan uang jaminan sebesar PPN 11 persen.
Baca juga: Kabar Gembira, Bea Cukai Perbolehkan Mudik Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam
Kemudian mengajukan permohonan dengan mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan dan jangka waktu pengeluaran maksimal 45 hari serta alasan pengeluaran dan legalitas kendaraan.
Sebagai informasi, kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ) ialah kendaraan yang dibebaskan dari pajak.
Kendaraan ini berlaku bagi wilayah Batam, Bintan dan Karimun (BBK), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sesuai ketentuan, kendaraan berstatus FTZ Batam tidak diperbolehkan keluar Batam, kecuali melengkapi sejumlah persyaratan.
Adapun syarat kendaraan FTZ keluar Batam saat mudik Nataru, di antaranya:
- Foto tampak depan, belakang, samping termasuk foto nomor mesin dan rangka kendaraan.
- Foto dan scan KTP pemilik
- Fotokopi dan scan STNK pemilik
- Fotokopi KTP dan STNK penyewa (jika sewa)
- Fotokopi dan scan BPKP
- Fotokopi dan scan NPWP
Baca juga: Asa Gubernur Kepri Ansar Ahmad supaya FTZ Bintan dan Karimun seperti Batam
- Fotokopi dan scan SIM
- Surat pernyataan komitmen kendaraan kembali ke Batam dan pencarian jaminan (bermaterai).
- Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan).
- Format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di loket CC kantor Bea Cukai Batu Ampar Batam.
Selanjutnya berkas permohonan ini dapat didaptarkan ke kantor layanan Bea Cukai maupun dapat diajukan ke tautan link bit.ly/PengeluaranSementaraKBM.
Selain persyaratan dokumen legalitas, calon pengendara wajib menyerahkan jaminan PPN DN yang terutang sebesar 11 persen.
Ketentuan PPN dari NJKP itu dapat dihitung berdasarkan website Bappenda Kepri berupa jaminan tunai dan diterbitkan bukti penerimaan jaminan (BPJ). Untuk mendapatkannya harus ke kantor Samsat.
Selain itu, melampirkan surat jalan dari Ditlantas yang memuat verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait pelanggaran pidana, identifikasi verifikasi masa berlaku STNK.
Untuk mendapatkan berkas ini dapat mengunjungi kantor layanan di Polda Kepri Nongsa.
Pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual dan dilakukan pemeriksaan pabean sekaligus membuat performa PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke KPBPB Batam.
Adapun untuk format surat permohonan dan pernyataan dapat di peroleh di Kantor Bea Cukai Batu Ampar.
“Setelah semua dokumennya dilengkapi, petugas kita di loket layanan kantor Batu Ampar tinggal memproses dan mencetak PPFTZ. Baru kendaraan boleh keluar,” ujar kepala bidang bimbingan kepatuhan dan layanan informasi (BKLI) kantor Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Selasa (3/12).
Adapun batas waktu pengeluaran kendaraan FTZ, kata Sabar yakni selama 45 hari.
Jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam, maka uang jaminan yang disetorkan menjadi biaya pengganti PPN yang disetorkan ke khas negara sebagai bentuk pajak.
Pendaftaran kendaraan FTZ yang mau dibawa keluar Batam dimulai dari tanggal 2 Desember sampai dengan tangga 13 Desember mendatang.
Membawa kendaraan FTZ keluar Batam, kemudahan ini diberikan Bea Cukai Batam spesial edisi mudik Natal dan tahun baru.
“Iya, ini untuk mengakomodir pemudik Natal dan Tahun Baru yang mau keluar Batam dengan menggunakan Kenderaan yang masih ber STNK dengan Cap Fasilitas FTZ,” kata Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Evi Octavia.
Agar dapat membawa kendaraannya, Evi pun mengajak agar calon pemudik dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk segera mengurus dokumen pengeluaran kendaraannya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Keributan Keluarga di Kabil Berujung Pengeroyokan, Korban Luka di Kepala dan Perut |
|
|---|
| Setelah Viral, Sriadi Mengaku Sempat Diminta Kembali Mengajar di SMAN 5 Batam |
|
|---|
| Kapolda Kepri Perintahkan Kapolres Perketat Pengamanan di Tempat Wisata Selama Libur Akhir Pekan |
|
|---|
| Kronologi Polemik NUPTK Guru Honorer di Batam hingga Sriadi Ngaku Gagal Dilantik Jadi PPPK |
|
|---|
| Tanaman Bougenville BP Batam Dirusak, Polisi Hentikan Proses Hukum, Ungkap Rekomendasi Psikolog |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/20032024antrean-kendaraan-di-pelabuhan-punggur.jpg)