UMP KEPRI 2025

Nasib UMP Kepri 2025, Serikat Pekerja Minta Upah Minimum Naik Lebih dari 6,5 Persen

Serikat pekerja buka suara terkait UMP Kepri 2025 yang direkomendasikan naik 6,5 persen. Berapa keinginan mereka?

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
UMP KEPRI 2025 - Rapat bersama pembahasan UMP di Graha Kepri, Jumat (6/12/2024). Perwakilan serikat pekerja minta kenaikan UMP Kepri 2025 naik lebih dari 6,5 persen. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat bersama perwakilan pengusaha, buruh dan stakeholder terkait untuk membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan UMSP 2025.

Rapat berlangsung di Gedung Graha Kepri lantai V, Batam Center, Jumat (6/12/2025).

"Angka 6,5 persen itu ditetapkan oleh Menaker RI dan juga sesuai yang diumumkan Presiden Prabowo bahwa upah minimum naik 6,5 persen pada 2025," ujar Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M.

Namun, terkait kesepakatan dari seluruh pihak, ia mengungkapkan bahwa terdapat aspirasi yang menginginkan kenaikan upah lebih besar dari aturan. 

"Masalah sepakat, saya kira tadi ada juga yang menyatakan bahwa ada kenaikan upah lebih dari pada aturan. Jadi saya kira masalah sepakat, sepakat mereka menerima peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2024," paparnya.

Ia menegaskan bahwa pembahasan terkait UMP telah selesai, tetapi diskusi untuk upah minimum sektoral akan dilanjutkan minggu depan. 

Baca juga: Sikap Apindo Soal Rekomendasi UMP Kepri 2025 Naik 6,5 Persen

"Untuk UMP sudah selesai, berita acara sudah ditandatangani. Upah minimum nanti kita bahas upah minimum sektoral, per hari Senin di Kantor Disnaker Tanjungpinang," katanya.

Ketika ditanya mengenai detail angka UMP yang akan berlaku, ia menyebutkan bahwa hal tersebut masih menunggu keputusan gubernur. 

"Nanti karena ada usulan itu harus sesuai Permenaker Nomor 16, ada juga yang meminta lebih dari itu. Jadi kita minta gubernur untuk menetapkan. Angka gubernur itu angka sesuai dengan aturan. Angkanya belum ada karena Pak Gubernur belum tanda tangan, baru rekomendasi," tuturnya.

Dalam rapat tersebut, Perwakilan Serikat Pekerja menyampaikan pertimbangan rekomendasi terkait kenaikan UMP dalam rapat bersama, di antaranya: 

1. Serikat Pekerja/Buruh menyambut baik Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimal Tahun 2025. 

2. Bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebesar 6,5 persen. Namun pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kepulauan Riau lebih besar dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, yaitu lebih tinggi 0,54 persen .

3. Ketiga meminta Gubernur Kepulauan Riau melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, tentang SK Upah Minimal Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah Kepulauan Riau. 

4. Meminta Gubernur Kepulauan Riau melaksanakan Putusan MA Nomor 85K/TUN/2022, tentang adanya kurang bayar upah minimum provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp.98.279,- (3,27 persen). 

5. Berdasarkan poin-poin di atas, Serikat Pekerja/Buruh mengusulkan Upah Minimum Kepulauan Riau Tahun 2025 sebesar Rp.3.739.925,- atau naik sebesar Rp.337.432,- (9,92 %). (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved