UMP KEPRI 2025
UMP Kepri 2025 Naik 6,5 Persen, Kadisnaker Jelaskan Cara dan Formula Perhitungannya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan formula baru dalam penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan formula baru dalam penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Berbeda dengan penetapan UMP 2024 yang menggunakan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE), dan indeks tertentu.
Formula baru ini menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen secara nasional.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 dan telah diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto
"Formulanya naik 6,5 persen itu aja, tidak ada mengikutkan itu lagi (formula lama) karena Kemenaker sudah melakukan kajian terkait dengan 6,5 persen," ujar Kadisnakertrans Kepri Mangara, saat ditemui di Graha Kepri, Jumat (6/12/2024)
Dengan kenaikan ini, UMP Kepri apabila naik 6,5 persen diperkirakan naik sebesar Rp 221.161 dari UMP 2024 yang berada di angka Rp 3.402.492.
Jika dihitung, UMP 2025 di Kepri kemungkinan akan mencapai Rp 3.623.653.
Namun, angka pastinya Mangara tidak menyebutkan sebab masih menunggu penetapan resmi dari Gubernur Kepri.
"Untuk detail angka pastinya, nanti karena ada usulan itu harus sesuai Permenaker Nomor 16, ada juga yang meminta lebih dari itu. Jadi kita tunggu, dan minta gubernur untuk menetapkan," sambungnya.
Mayoritas pihak menerima kenaikan ini berdasarkan regulasi yang berlaku, meskipun ada beberapa usulan kenaikan di atas 6,5 persen.
"Masalah sepakat, saya kira tadi ada juga yang menyatakan bahwa ada kenaikan upah lebih daripada aturan. Jadi, saya kira masalah sepakat, sepakat mereka menerima Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2024," kata dia.
Dua Kabupaten Kota yang memakai UMP Kepri ini ada Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga.
Hal ini karena nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di kedua daerah tersebut lebih rendah dibanding UMP provinsi.
"UMP yang tahun 2024 itu Lingga dan Tanjungpinang. Jadi mereka menggunakan UMP karena begitu dihitung melalui regulasi yang ada, itu mereka lebih rendah daripada UMP 2024. Nah, aturan yang sekarang itu harus lebih tinggi. Kalau kabupaten/kota itu lebih rendah dari UMP, maka mereka wajib menggunakan UMP," sebutnya.
Ditanya mengenai proses penetapan UMP dilakukan berdasarkan formula yang telah ditentukan Kemenaker, yakni kenaikan 6,5 persen.
Langkah selanjutnya adalah pengesahan oleh gubernur sesuai dengan tahapan yang diatur dalam regulasi. (Tirbunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
SAH, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Teken Kenaikan UMP Kepri 6,5 Persen, Kini Jadi Rp 3.623.654 |
![]() |
---|
Nasib UMP Kepri 2025, Serikat Pekerja Minta Upah Minimum Naik Lebih dari 6,5 Persen |
![]() |
---|
Sikap Apindo Soal Rekomendasi UMP Kepri 2025 Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
UMP Kepri 2025 Naik 6,5 Persen, Tinggal Teken Gubernur Kepri Ansar Ahmad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.