UMP KEPRI 2025

Sikap Apindo Soal Rekomendasi UMP Kepri 2025 Naik 6,5 Persen

Apindo buka suara terkait rekomendasi UMP Kepri 2025 yang naik 6,5 persen serta tinggal menunggu ketetapan Gubernur Kepri.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
UMP KEPRI 2025 - Rapat bersama pembahasan UMP di Graha Kepri, Jumat (6/12/2024). Terungkap sikap Apindo dalam rapat pembahasan UMP dan UMS Kepri 2025 itu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025, Jumat (6/12/2024). 

Rapat pembahasan UMP Kepri 2025 dan upah minimum sektoral provinsi berlangsung di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung Graha Kepri.

Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M. Simarmata memimpin rapat pembahasan UMP Kepri 2025 dan UMS Kepri 2025 ini.

Rapat ini dihadiri perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), aliansi pekerja dan sejumlah pihak terkait. 

Sementara itu, beberapa pekerja terlihat menunggu hasil rapat di luar ruang pertemuan.

"Mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 ditetapkan dan diumumkan paling lambat secara serentak pada tanggal 11 Desember 2024, dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dam Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Mangara M. Simarmata.

Baca juga: UMP Kepri 2025 Naik 6,5 Persen, Tinggal Teken Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Mangara juga meminta seluruh perwakilan yang hadir untuk menyampaikan pandangan dan rekomendasi mereka terkait penetapan UMP. 

Hasil diskusi kemudian hal hal yang menjadi rekomendasi dan pertimbangan Pengusaha dituangkan dalam berita acara rapat.

Termasuk perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang hadir dalam pembahasan UMP Kepri 2025.

Adapun hasil rapat pembahasan UMP dan UMS Kepri 2025 di antaranya sebagai berikut:

  • Pada prinsipnya Apindo mempertanyakan dasar Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5 persen. 
  • Kedua pada prinsipnya Apindo mempertanyakan dasar kedudukan hukum Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan UMK 6,5 Persen, Untuk UMK Karimun Tunggu Penetapan UMP

  • Namun karena nilai kenaikan tersebut sudah menjadi ketetapan Pemerintah yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, maka mewakili unsur pengusaha, Apindo dapat memahami dan menerimanya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved