UMP KEPRI 2025

UMP Kepri 2025 Naik 6,5 Persen, Tinggal Teken Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Dewan pengupahan merekomendasikan UMP Kepri 2025 naik 6,5 persen berdasarkan pertemuan di Graha Kepri, Jumat (6/12/2024).

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
UMP KEPRI 2025 - Rapat bersama pembahasan UMP Kepri 2025 di Graha Kepri, Jumat (6/12/2024). Dewan pengupahan sepakat merekomendasikan UMP Kepri 2025 naik 6,5 persen sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pembahasan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau (UMP Kepri) tahun 2025 telah dilakukan di Ruang Rapat Lantai 5, Graha Kepri, Kota Batam Center.

Pembahasan UMP Kepri 2025 tersebut telah dibahas pada rapat bersama yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha dan dinas terkait.

Dalam pertemuan itu, Dewan Pengupahan memberikan rekomendasi kenaikan UMP Kepri 2025 sebesar 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

"Jadi, kita lengkap tadi pada hari ini telah memberikan rekomendasi kepada gubernur terkait dengan UMP tahun 2025," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara Simarmata di Batam, Jumat (6/12/2024)

Ia melanjutkan bahwa seluruh pihak, baik dari serikat pekerja, buruh maupun Apindo memahami putusan Menaker RI terkait kenaikan UMP Kepri 2025 sebesar 6,5 persen ini. 

Baca juga: Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan UMK 6,5 Persen, Untuk UMK Karimun Tunggu Penetapan UMP

"Saya kira apa pun tadi sudah berjalan dengan tertib dan semua pihak bisa memahami apa yang telah sesuai dengan putusan dari Kemenaker," tambahnya.

Kendati demikian, serikat pekerja menyatakan bahwa UMP hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. 

"Nah, bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun, kalau lebih dari satu tahun, saya kira sudah ada struktur skala upah yang bisa berjalan dengan baik di perusahaan-perusahaan yang ada di Kepri," paparnya.

Terkait angka final, pihaknya menyebutkan bahwa keputusan berada di tangan Gubernur Kepri

"Angkanya belum ada, karena Pak Gubernur belum tanda tangan. Baru rekomendasi," kata Mangara.

Baca juga: Hitung-hitungan Sementara UMP Kepri 2025 Mengacu Kenaikan 6,5 Persen

Pembahasan mengenai UMP telah selesai, namun pembahasan lebih lanjut mengenai upah minimum sektoral akan dilanjutkan pada Senin mendatang di Kantor Disnaker Tanjungpinang. 

"Belum diputuskan sektor apa saja, kami tidak bisa mendahului terkait dengan sektor apa saja yang disepakati untuk dibatasi menjadi upah sektoral di Kepri," pungkasnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved