Warga Sambut Positif Pelantar Kuning Tanjungpinang Kini Bebas Kendaraan Bermotor

Kebijakan larangan parkir bagi kendaraan bermotor di dalam Pelantar Kuning, mendapat respons positif dari masyarakat Tanjungpinang

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
LARANGAN PARKIR - Spanduk yang berisikan imbauan larangan parkir di sepanjang Dermaga Penyengat Tanjungpinang, Jumat (6/12/2024) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id – Kebijakan larangan parkir bagi kendaraan bermotor di dalam Pelantar Kuning, Pulau Penyengat, mendapat respons positif dari masyarakat Tanjungpinang.

Dari pantauan di lokasi, area pelantar kini tampak lebih leluasa tanpa adanya kendaraan yang parkir di dalamnya.

Ketua Asosiasi Penambang Pompong Penyengat, Razali, mengatakan sejak larangan diberlakukan dua minggu lalu, suasana di Pelantar Kuning menjadi lebih nyaman untuk pengunjung.

“Kami para penambang langsung mengawasi kebijakan ini. Alhamdulillah, sekarang tak ada lagi yang parkir di dalam. Lokasi parkir kendaraan sudah tersedia di luar pelantar atau di parkir inap di samping Pelantar Kuning,” ujarnya, Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Dermaga Penyengat Dialihkan ke Pelabuhan Kuala Riau di Tanjungpinang Mulai 10 Desember Ini

Razali menegaskan, fasilitas parkir yang telah disediakan cukup memadai untuk menampung kendaraan pengunjung, sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk memarkir kendaraan di dalam pelantar.

Wakil Ketua Penambang Pompong Dermaga Pelantar Kuning, Ilyas, sebelumnya mengatakan, larangan ini bertujuan utama untuk memastikan keselamatan para pengguna jasa dermaga. 

“Kondisi dermaga sudah sangat rapuh, tidak bisa menampung beban yang terlalu berat. Ini demi keselamatan bersama,” ujarnya. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved