PILKADA KEPRI 2024

Daftar Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Kepri 2024 Termasuk Batam Versi Pleno KPU

Tribun Batam merangkum daftar kepala daerah terpilih hasil Pilkada Kepri 2024 termasuk Batam berdasarkan pleno KPU. Siapa saja mereka?

|
TribunBatam.id via Instagram @kpuprovkepri
HASIL PILKADA KEPRI 2024 - Simulasi Pilkada Kepri 2024. Tribun Batam merangkum daftar kepala daerah terpilih hasil Pilkada Kepri 2024 berikut dengan perolehan suara hasil pleno KPU. 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kepri termasuk Batam telah menyelenggarakan pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada Kepri 2024.

Sejumlah kepala daerah terpilih hasil Pilkada Kepri 2024 pleno KPU diketahui masih ada yang berstatus petahana atau yang pernah menjabat sebelumnya.

Terbaru, KPU Kepri pada Minggu (8/12) melalui rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pilgub Kepri 2024 mengumumkan paslon nomor urut 1, Ansar Ahmad - Nyanyang Haris Pratamura (SAYANG) sebagai pemenang Pilkada Kepri 2024.

Ansar Ahmad yang sebelumnya merupakan Gubernur Kepri bersama Nyanyang Haris Pratamura. politisi Gerindra memperoleh 450.109 suara.

Sementara paslon nomor urut 2, Muhammad Rudi - Aunur Rafiq (HMR AURA) memperoleh 367.367  suara.  

Merujuk PKPU Nomor 02 Tahun 2024, terdapat beberapa tahapan setelah pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Kepri 2024.

Setelah penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai Rabu, 27 November hingga Senin 16 Desember 2024, maka dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih.

Baca juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Kepri 2024 Turun Drastis

Khusus penetapan paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan:

a. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih: Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih: Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.

PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH

A. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Baca juga: Hasil Pilkada Batam 2024, Saksi Paslon 01 Tolak Tanda Tangani Dokumen Rekapitulasi

1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan paslon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

2. Ada permohonan PHP: Paling lama tiga hari setelah putusan MK sebagaimana dimaksud dalam angka 9. B. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih: 1. Paling lama 3 hari setelah penetapan paslon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b. 2. Ada permohonan PHP: Paling lama tiga hari setelah putusan MK sebagaimana dimaksud dalam angka 9.

Berikut daftar kepala daerah terpilih hasil Pilkada Kepri 2024 Lengkap dengan perolehan suara berdasarkan pleno KPU, di antaranya:

DAERAH PASLON JUMLAH SUARA SAH
Provinsi Kepri Ansar Ahmad - Nyanyang Haris Pratamura 450.109
Kota Batam Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra 278.132
Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah - Raja Ariza 64.438
Kabupaten Karimun Ing Iskandarsyah - Rocky Marciano Bawole 39.472
Kabupaten Lingga Muhammad Nizar - Novrizal 33.615
Kabupaten Kepulauan Anambas Aneng - Raja Bayu Febri Gunadian 10.705
Kabupaten Natuna Cen Sui Lan - Jarmin Sidik 24.475
Kabupaten Bintan Roby Kurniawan - Deby Maryanti 49.430

 

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved