PILKADA KEPRI 2024
Daftar Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Kepri 2024 Termasuk Batam Versi Pleno KPU
Tribun Batam merangkum daftar kepala daerah terpilih hasil Pilkada Kepri 2024 termasuk Batam berdasarkan pleno KPU. Siapa saja mereka?
TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kepri termasuk Batam telah menyelenggarakan pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada Kepri 2024.
Sejumlah kepala daerah terpilih hasil Pilkada Kepri 2024 pleno KPU diketahui masih ada yang berstatus petahana atau yang pernah menjabat sebelumnya.
Terbaru, KPU Kepri pada Minggu (8/12) melalui rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pilgub Kepri 2024 mengumumkan paslon nomor urut 1, Ansar Ahmad - Nyanyang Haris Pratamura (SAYANG) sebagai pemenang Pilkada Kepri 2024.
Ansar Ahmad yang sebelumnya merupakan Gubernur Kepri bersama Nyanyang Haris Pratamura. politisi Gerindra memperoleh 450.109 suara.
Sementara paslon nomor urut 2, Muhammad Rudi - Aunur Rafiq (HMR AURA) memperoleh 367.367 suara.
Merujuk PKPU Nomor 02 Tahun 2024, terdapat beberapa tahapan setelah pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Kepri 2024.
Setelah penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai Rabu, 27 November hingga Senin 16 Desember 2024, maka dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih.
Baca juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Kepri 2024 Turun Drastis
Khusus penetapan paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan:
a. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih: Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih: Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH
A. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Baca juga: Hasil Pilkada Batam 2024, Saksi Paslon 01 Tolak Tanda Tangani Dokumen Rekapitulasi
1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan paslon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
2. Ada permohonan PHP: Paling lama tiga hari setelah putusan MK sebagaimana dimaksud dalam angka 9. B. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih: 1. Paling lama 3 hari setelah penetapan paslon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b. 2. Ada permohonan PHP: Paling lama tiga hari setelah putusan MK sebagaimana dimaksud dalam angka 9.
Berikut daftar kepala daerah terpilih hasil Pilkada Kepri 2024 Lengkap dengan perolehan suara berdasarkan pleno KPU, di antaranya:
DAERAH | PASLON | JUMLAH SUARA SAH |
Provinsi Kepri | Ansar Ahmad - Nyanyang Haris Pratamura | 450.109 |
Kota Batam | Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra | 278.132 |
Kota Tanjungpinang | Lis Darmansyah - Raja Ariza | 64.438 |
Kabupaten Karimun | Ing Iskandarsyah - Rocky Marciano Bawole | 39.472 |
Kabupaten Lingga | Muhammad Nizar - Novrizal | 33.615 |
Kabupaten Kepulauan Anambas | Aneng - Raja Bayu Febri Gunadian | 10.705 |
Kabupaten Natuna | Cen Sui Lan - Jarmin Sidik | 24.475 |
Kabupaten Bintan | Roby Kurniawan - Deby Maryanti | 49.430 |
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Daftar Kepala Daerah Kepulauan Riau Ikut Retret di Magelang, Lis Darmansyah Manut Instruksi PDIP |
![]() |
---|
Rekam Jejak Raja Ariza Wakil Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Intip Janji-janjinya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Lis Darmansyah Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Ini Visi Misinya |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih se-Kepulauan Riau Dilantik 20 Februari 2025, 3 Daerah Dapat Putusan MK |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Kepulauan Riau Sudah Dapat Putusan MK, Laporan Batam dan Bintan Tidak Jelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.