KEJADIAN DI SUMSEL

Curi Beras Karena Kelaparan, Pria Ini Dimaafkan Pemilik Toko, Dibebaskan dengan Restorative Justice

Curi 10 kg beras karena alasan kelaparan, pria 30 tahun di Ogan Ilir Sumsel ini dimaafkan pemilik toko, dibebaskan polisi dengan restorative justice

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Foto 2 karung beras dalam kasus pencurian di Ogan Ilir Sumsel 

TRIBUNBATAM.id, INDRALAYA - Kasus pencurian 10 kg beras di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel berakhir damai. 

An (30), pria asal Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan itu, dibebaskan melalui mekanisme restorative justice.

Korban yang juga pemilik toko beras memaafkan pelaku karena merasa iba dengan alasan pelaku yang mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan untuk makan. 

Pelaku mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan untuk makan.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah proses penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak terkait, yaitu korban, pelaku, dan masyarakat, untuk mencapai penyelesaian secara damai.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/12/2024).

"TKP-nya di Desa Sakatiga, Kecamatan Indralaya," ujar Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (10/12/2024). 

Baca juga: Cerita Warga Batam Pasca Pelaku Percobaan Pencurian Motor di Bengkong Baru Diamankan

Kejadian ini berawal saat pelaku An datang dengan modus membeli rokok di toko sembako di desa tersebut.

An kemudian mengambil dua karung beras total seberat 10 kilogram.

Aksi pria 30 tahun tersebut kepergok pemilik toko yang curiga melihat gerak-gerik An.

"Yang bersangkutan (An) diamankan warga."

"Kebetulan juga ada polisi sedang patroli di seputaran TKP dan langsung mengamankannya," ungkap Ilham.

Saai diinterogasi, An mengaku terpaksa mencuri beras untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Pria yang bekerja serabutan itu lolos dari jerat pidana karena pemilik toko memaafkan perbuatannya.

Baca juga: Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, SPBU Tanjungpinang Berlakukan QR Code, Prostitusi Online di Batam

"Karena pemilik toko berbesar hati memaafkan, maka An tidak diproses hukum."

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved