BERITA POPULER HARI INI

Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, SPBU Tanjungpinang Berlakukan QR Code, Prostitusi Online di Batam

Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, SPBU Tanjungpinang mulai berlakukan QR Code untuk beli BBM, Polda Kepri ungkap kasus prostitusi online di Batam

Editor: Mairi Nandarson
kolase tribunbatam.id
Berita Populer Pilihan Hari Ini, Pemberlakukan QR Code di SPBU Tanjungpinang dan pengungkapan kasus prostitusi online di Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polda Kepri mengungkap kasus prostitusi online di Batam setelah menangkap seorang mucikari.

Penangkapan mucikari dilakukan setelah diketahui, di antara wanita pekerja seks komersial yang ditawarkan ada yang dibawah umur.

Selain pengungkapan kasus prostitusi online itu, pemberlakukan CR Code di SPBU Tanjungpinang juga menarik perhatian pembaca.

Pemberlakukan aturan itu membuat sejumlah sopir angkutan kota memilih membeli BBM eceran yang dijual botolan.

Berikut daftar 7 berita populer pilihan yang mungkin terlewatkan bagi Anda untuk membacanya: 

Terungkap Modus Muncikari di Batam Rekrut 26 PSK Lewat Akun Kaskus

Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Mapolda Kepri, Selasa (10/12/2024). Ia mengungkap modus muncikari di Batam dalam merekrut puluhan PSK hingga beroperasi bertahun-tahun lamanya.
Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Mapolda Kepri, Selasa (10/12/2024). Ia mengungkap modus muncikari di Batam dalam merekrut puluhan PSK hingga beroperasi bertahun-tahun lamanya.(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap seorang muncikari di Batam bernama Purwa Suyanto.

Polisi menangkap pria berumur 43 tahun itu di daerah Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (7/12).

Muncikari di Batam ini menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui akun Kaskus miliknya.

Sedikitnya 26 wanita bergabung dengannya. 

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah melalui Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkap modus muncikari di Batam ini untuk bergabung dengannya.


Baca Selengkapnya

Anak di Bawah Umur di Batam Nekat Jadi PSK, Mengaku Buat Kuliah dan Biaya Hidup

KASUS ASUSILA DI BATAM - Pendamping kekerasan terhadap anak dari  UPTD PPA Kepri, Butet Lubis saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (10/12/2024).
KASUS ASUSILA DI BATAM - Pendamping kekerasan terhadap anak dari UPTD PPA Kepri, Butet Lubis saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (10/12/2024).(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi mengungkap anak di bawah umur dijajakan oleh Purwa Suyanto, muncikari di Batam yang kini berstatus tersangka sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Remaja putri yang masih berumur 17 tahun itu berstatus sebagai mahasiswi di Batam.

Korban nekat menjadi PSK karena ingin memenuhi kebutuhan dan biaya kuliah.

Pendamping korban selama penyidikan di Polda Kepri yakni Butet Lubis dari UPTD PPA Kepri menceritakan korban diketahui masih berumur 17 tahun dan berstatus mahasiswi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved