BERITA POPULER HARI INI

Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, SPBU Tanjungpinang Berlakukan QR Code, Prostitusi Online di Batam

Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, SPBU Tanjungpinang mulai berlakukan QR Code untuk beli BBM, Polda Kepri ungkap kasus prostitusi online di Batam

Editor: Mairi Nandarson
kolase tribunbatam.id
Berita Populer Pilihan Hari Ini, Pemberlakukan QR Code di SPBU Tanjungpinang dan pengungkapan kasus prostitusi online di Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polda Kepri mengungkap kasus prostitusi online di Batam setelah menangkap seorang mucikari.

Penangkapan mucikari dilakukan setelah diketahui, di antara wanita pekerja seks komersial yang ditawarkan ada yang dibawah umur.

Selain pengungkapan kasus prostitusi online itu, pemberlakukan CR Code di SPBU Tanjungpinang juga menarik perhatian pembaca.

Pemberlakukan aturan itu membuat sejumlah sopir angkutan kota memilih membeli BBM eceran yang dijual botolan.

Berikut daftar 7 berita populer pilihan yang mungkin terlewatkan bagi Anda untuk membacanya: 

Terungkap Modus Muncikari di Batam Rekrut 26 PSK Lewat Akun Kaskus

Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Mapolda Kepri, Selasa (10/12/2024). Ia mengungkap modus muncikari di Batam dalam merekrut puluhan PSK hingga beroperasi bertahun-tahun lamanya.
Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Mapolda Kepri, Selasa (10/12/2024). Ia mengungkap modus muncikari di Batam dalam merekrut puluhan PSK hingga beroperasi bertahun-tahun lamanya.(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap seorang muncikari di Batam bernama Purwa Suyanto.

Polisi menangkap pria berumur 43 tahun itu di daerah Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (7/12).

Muncikari di Batam ini menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui akun Kaskus miliknya.

Sedikitnya 26 wanita bergabung dengannya. 

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah melalui Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkap modus muncikari di Batam ini untuk bergabung dengannya.


Baca Selengkapnya

Anak di Bawah Umur di Batam Nekat Jadi PSK, Mengaku Buat Kuliah dan Biaya Hidup

KASUS ASUSILA DI BATAM - Pendamping kekerasan terhadap anak dari  UPTD PPA Kepri, Butet Lubis saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (10/12/2024).
KASUS ASUSILA DI BATAM - Pendamping kekerasan terhadap anak dari UPTD PPA Kepri, Butet Lubis saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (10/12/2024).(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi mengungkap anak di bawah umur dijajakan oleh Purwa Suyanto, muncikari di Batam yang kini berstatus tersangka sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Remaja putri yang masih berumur 17 tahun itu berstatus sebagai mahasiswi di Batam.

Korban nekat menjadi PSK karena ingin memenuhi kebutuhan dan biaya kuliah.

Pendamping korban selama penyidikan di Polda Kepri yakni Butet Lubis dari UPTD PPA Kepri menceritakan korban diketahui masih berumur 17 tahun dan berstatus mahasiswi.

"Korban ini selain kuliah pekerjaannya sehari-hari sebagai Sales Promotion Girl (SPG). Korban sudah lama mengenal pelaku," kata Butet.

Baca Selengkapnya

Pencarian Korban Speedboat Terbalik di Karimun Kepri Berlanjut, Tim Gabungan Perluas Pencarian

SPEEDBOAT TERBALIK DI KARIMUN - Tim gabungan dari Basarnas, Polairud Polda, Polairud Polres karimun dan anggota Polsek Moro memperluas pencarian tiga orang korban kecelakaan maut di laut Karimun yang melibatkan speedboat pada, Senin 9 Desember 2024 lalu.
SPEEDBOAT TERBALIK DI KARIMUN - Tim gabungan dari Basarnas, Polairud Polda, Polairud Polres karimun dan anggota Polsek Moro memperluas pencarian tiga orang korban kecelakaan maut di laut Karimun yang melibatkan speedboat pada, Senin 9 Desember 2024 lalu.(TribunBatam.id/Istimewa)

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pencarian korban speedboat terbalik di Karimun berlanjut.

Hingga Selasa (10/12/2024), tim gabungan masih mencari 3 korban insiden speedboat terbalik di Karimun saat cuaca buruk di perairan Moro, Senin (9/12).

Kapolsek Moro, AKP Sukowibowo mengatakan proses pencarian korban speedboat terbalik di Karimun masih terus dilanjutkan yang melibatkan Tim SAR Gabungan.

"Kami terus mencari dengan menggunakan peralatan dan metode yang sesuai bersama Tim SAR Gabungan," ujar AKP Sukowibowo, Selasa (10/12/2024).

Ia menambahkan jika fokus utama kami adalah menemukan korban secepat mungkin.


Baca Selengkapnya

Cerita Sopir Angkot di Tanjungpinang Terpaksa Beli BBM Botol Sejak SPBU Terapkan QR Code

ANGKOT DI TANJUNGPINANG - Para angkutan umum (Angkot) yang sedang berparkiran di wilayah pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Selasa (10/12/2024).
ANGKOT DI TANJUNGPINANG - Para angkutan umum (Angkot) yang sedang berparkiran di wilayah pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Selasa (10/12/2024).(TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ketentuan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan QR Code di SPBU Tanjungpinang membuat sejumlah sopir angkot di ibu kota Kepri itu 'galau.

Ketentuan membeli BBM menggunakan QR Code di SPBU Tanjungpinang yang berlaku sejak 9 Desember 2024 ini mensyaratkan kepemilikan pajak kendaraan yang aktif.

Kondisi ini membuat beberapa sopir angkot di Tanjungpinang tidak dapat membeli bahan bakar langsung di SPBU.

Jon, seorang sopir angkot mengeluhkan situasi ini.

Ia terpaksa membeli bensin per botol di kedai-kedai dengan harga yang jauh lebih mahal. 


Baca Selengkapnya

Beli Pertalite di SPBU Tanjungpinang Wajib Pakai QR Code Sejak 9 Desember 2024

SPBU DI TANJUNGPINANG - Penerapan pembelian bahan bakar pertalite secara QR code yang berlaku untuk kendaraan roda 4 di SPBU Soekarno , Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (10/12/2024).
SPBU DI TANJUNGPINANG - Penerapan pembelian bahan bakar pertalite secara QR code yang berlaku untuk kendaraan roda 4 di SPBU Soekarno , Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (10/12/2024).(TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pembelian Pertalite di SPBU Tanjungpinang wajib menggunakan QR Code mulai 9 Desember 2024.

Aturan pembelian Pertalite di SPBU Tanjungpinang menggunakan QR Code ini berlaku bagi kendaraan roda empat.

Kebijakan ini sebelumnya telah disosialisasikan secara intensif melalui spanduk di berbagai wilayah SPBU, termasuk di SPBU Soekarno Hatta.

Seorang pengendara kendaraan roda empat, Lisa menyebutkan pihaknya tidak ada masalah dengan hal ini.

Menurutnya dengan penerapan ini ia merasa lebih mudah dan tidak perlu menyediakan uang cash.


Baca Selengkapnya

7 Penanganan Dugaan Korupsi Ditangani Kejaksaan Tinggi di Kepri, Nilainya Fantastis

Kajati Kepri, Teguh Subroto saat sampaikan kinerja penanganan dugaan korupsi di Kepri.
Kajati Kepri, Teguh Subroto saat sampaikan kinerja penanganan dugaan korupsi di Kepri.(Endrakaputra)

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ada 7 penangan dugaan korupsi yang dilakukan Kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Data itu terhitung sejak Januari hingga 9 Desember 2024 yang disampaikan Kajati Kepri, Teguh Subroto.

Ia menjelaskan, perkara pertama terhadap kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI di Tanjungpinang.

Anggaran pembangunan bersumber dari APBN dengan nilai Rp 10 miliar dan HPS (Harga Perkiraan Sementara) Rp 9.861.660.000.

“kemudian nilai yang terkontrak adalah sebesar Rp. 9.660.769.120, dan terdapat perubahan akibat adanya Contract Change Order(CCO) tambah kurang pekerjaan sehingga nilai kontrak bertambah menjadi sebesar Rp. 9.994.455.245,”jelasnya.


Baca Selengkapnya

UMK Batam 2025 Jadi Sorotan, Kadin Tekankan Pentingnya Keadilan Sektoral

Gabungan serikat buruh Batam ketika menggelar aksi unjuk rasa meminta kenaikan upah di depan kantor Pemko Batam beberapa waktu lalu.
Gabungan serikat buruh Batam ketika menggelar aksi unjuk rasa meminta kenaikan upah di depan kantor Pemko Batam beberapa waktu lalu.(TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk menekankan pentingnya penerapan aturan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS) sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Menurut dia, aturan tersebut secara tegas mewajibkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 7 Ayat (1).

Selain itu, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2).

"UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lainnya atau tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi khusus," ujar Jadi, Selasa (10/12/2024).


Baca Selengkapnya

[ tribunbatam.id ]

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved