Polda Kepri

Anak di Bawah Umur di Batam Nekat Jadi PSK, Mengaku Buat Kuliah dan Biaya Hidup

Anak di bawah umur nekat menjadi PSK di Batam ikut grup Purwa Suyanto, muncikari yang kini berstatus tersangka.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
KASUS ASUSILA DI BATAM - Pendamping kekerasan terhadap anak dari UPTD PPA Kepri, Butet Lubis saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (10/12/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi mengungkap anak di bawah umur dijajakan oleh Purwa Suyanto, muncikari di Batam yang kini berstatus tersangka sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Remaja putri yang masih berumur 17 tahun itu berstatus sebagai mahasiswi di Batam.

Korban nekat menjadi PSK karena ingin memenuhi kebutuhan dan biaya kuliah.

Pendamping korban selama penyidikan di Polda Kepri yakni Butet Lubis dari UPTD PPA Kepri menceritakan korban diketahui masih berumur 17 tahun dan berstatus mahasiswi.

"Korban ini selain kuliah pekerjaannya sehari-hari sebagai Sales Promotion Girl (SPG). Korban sudah lama mengenal pelaku," kata Butet.

Baca juga: Sopir PT di Batam Kerja Sampingan Jadi Muncikari, Ambil 20 Persen dari PSK Setiap Transaksi

Butet menceritakan dirinya sudah sering ditawari oleh pelaku jika ingin menambah penghasilan bisa bergabung di akun Kaskus-nya agar nanti dipromosikan dan dicarikan pelanggan.

"Jadi korban ini sudah sering menolak ajakan pelaku. Saat itu korban masih tinggal bersama kakaknya di Batam," sebutnya.

Butet mengatakan belakangan kakaknya pulang kampung dan korban tinggal seorang diri, dimana korban harus membayar uang kos, uang kuliah dan korban juga memiliki cicilan sepeda motor.

"Pengakuan korban, orang tua korban juga sedang sakit di kampung, jadi dirinya harus berjuang sendiri, memenuhi seluruh kebutuhannya," ungkapnya.

Butet menjelaskan saat korban mengalami keseliran ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya, korban menghubungi pelaku dan minta kerja untuk menambah penghasilan.

Baca juga: Terungkap Modus Muncikari di Batam Rekrut 26 PSK Lewat Akun Kaskus

"Jadi setelah korban menghubungi pelaku dan pelaku memasukkan korban ke dalam akun Kaskus untuk dipromosikan," ujarnya.

Butet mengatakan korban sendiri belum lama bergabung dan baru beberapa kali dipromosikan korban ditangkap. 

"Jadi kalau masalah bergabung, korban mengaku baru dan belum lama dan baru beberapa kali melayani konsumen," kata Butet tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Butet juga menjelaskan dari pengakuan korban dimana korban juga diketahui merupakan lahir dari keluarga yang kurang baik.

"Jadi pengakuan korban umur 9 tahun orangtuanya sudah cerai, dan korban tidak pernah mendapat kasih sayang seorang ayah," kata Butet.

Butet juga mengakui sesuai pengakuan korban dimana korban nekat menjadi PSK hanya untuk memenuhi kebutuhannya karena gaji dari pekerjaannya tidak cukup untuk membayar uang kos, uang kuliah dan cicilan motor. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved