KASUS KORUPSI DI ANAMBAS

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Puskesmas Siantan Selatan, Kejari Anambas: Sebelum Akhir Tahun

Sebelum tahun 2024 berakhir, Kejari Anambas menargetkan sudah ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Puskesmas Siantan Selatan

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany mengatakan, pihaknya menargetkan akan menetapkan tersangka kasus tersebut sebelum pergantian tahun, Rabu (11/12/2024) 

Namun, ia membeberkan untuk angka nilai kerugian mengalami pengurangan dari temuan penghitungan awal sebelumnya senilai Rp 1,2 miliar.

"Betul tahun lalu penghitungan awal Rp 1,2 Miliar. Tapi setelah kami hitung kemungkinan nilainya menurun," terangnya.

Faktor menurunnya nilai kerugian negara itu, jelas Yunizar, karena pihak yang bersangkutan telah melakukan pembayaran angsuran dan potongan pajak.

"Tahun ini mereka ada angsuran. Kemudian kemarin belum pengurangan pajak, kan itu sudah masuk ke kas negara. Nah dikurangi angsurannya dikurangi pajaknya. Hasilnya kemungkinan besar menurun," katanya.

Baca juga: Pemkab Anambas Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024, Peringkat 2 se-Kepri

Sebagai informasi, pada kasus ini Kejari Anambas telah memeriksa sebanyak 15 - 17 orang saksi yang meliputi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penguasa Anggaran (PA) serta kontaktor maupun konsultan pengawas.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Samudera Jaya Perkasa dengan konsultan pengawas yakni CV Kenen Konsultan.

Pembangunan Puskesmas menelan biaya sebesar Rp 7,7 Miliar dengan sumber dana berasal dari APBD Anambas tahun 2019 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi. (nvn)

( tribunbatam.id/noven simanjuntak )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved