KASUS KORUPSI DI ANAMBAS
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Puskesmas Siantan Selatan, Kejari Anambas: Sebelum Akhir Tahun
Sebelum tahun 2024 berakhir, Kejari Anambas menargetkan sudah ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Puskesmas Siantan Selatan
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Mairi Nandarson
Laporan Tribun Batam, Noven Simanjuntak
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas terus bergulir.
Pasca peningkatan ke tahap penyidikan, sejumlah rangkaian penanganan terus berjalan guna mengungkap indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kejari Kepulauan Anambas berkomitmen, bakal mengungkap sejelas-jelasnya kuat dugaan korupsi pada kasus tahun 2019 itu.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany mengatakan, pihaknya menargetkan akan menetapkan tersangka kasus tersebut sebelum pergantian tahun.
Kendati tanggal penetapan belum dapat dipastikan, namun pihaknya memastikan proses tersebut akan selesai secepatnya diakhir tahun.
"Kami berupaya secepat mungkin, tak lebih dari tahun ini penegakan hukum maupun penetapan tersangkanya dan lain-lain," ucapnya, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Dishub LH Anambas Kepri Siapkan Angkutan Laut Dukung Mudik Nataru
Pihaknya sampai saat ini, kata Bambang, masih menunggu hasil penghitungan ulang nilai kerugian negara atas kasus tersebut dari Inspektorat Anambas
"Kami sedang berkoordinasi dan masih menunggu hasil penghitungan nilai kerugian negaranya dari Inspektorat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah keluar," sebutnya.
Sebelumnya dalam perkembangan kasus tersebut, Kejari Kepulauan Anambas juga telah menggelar ekspos terhadap serangkaian perbuatan dari sejumlah pihak terkait untuk menghitung nilai kerugian negara.
"Ekspos itu kami gelar ke Inspektorat dan kami bermohon secara tertulis agar dilakukan penghitungan kerugian negara. Hasilnya sedang kami tunggu dan Inspektorat sedang melakukan pendalaman," terangnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Anambas, Yunizar menyebutkan jika pihaknya telah menemukan nilai kerugian negara dalam kasus Puskesmas Siantan Selatan itu.
Baca juga: Berpotensi Hujan Angin, Ini Prakiraan BMKG untuk Wilayah Anambas 11 Desember 2024
Namun, kata dia, pihaknya belum dapat mengumumkan hal itu karena masih meminta pendapat dan penilaian dari BPKP Kepri.
"Kalau sudah selesai dari BPKP, secepatnya kami sampaikan ke kejaksaan hasilnya," ucapnya.
Ditanya terkait jumlah nilai kerugian, Yunizar masih enggan terbuka.
Namun, ia membeberkan untuk angka nilai kerugian mengalami pengurangan dari temuan penghitungan awal sebelumnya senilai Rp 1,2 miliar.
"Betul tahun lalu penghitungan awal Rp 1,2 Miliar. Tapi setelah kami hitung kemungkinan nilainya menurun," terangnya.
Faktor menurunnya nilai kerugian negara itu, jelas Yunizar, karena pihak yang bersangkutan telah melakukan pembayaran angsuran dan potongan pajak.
"Tahun ini mereka ada angsuran. Kemudian kemarin belum pengurangan pajak, kan itu sudah masuk ke kas negara. Nah dikurangi angsurannya dikurangi pajaknya. Hasilnya kemungkinan besar menurun," katanya.
Baca juga: Pemkab Anambas Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024, Peringkat 2 se-Kepri
Sebagai informasi, pada kasus ini Kejari Anambas telah memeriksa sebanyak 15 - 17 orang saksi yang meliputi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penguasa Anggaran (PA) serta kontaktor maupun konsultan pengawas.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Samudera Jaya Perkasa dengan konsultan pengawas yakni CV Kenen Konsultan.
Pembangunan Puskesmas menelan biaya sebesar Rp 7,7 Miliar dengan sumber dana berasal dari APBD Anambas tahun 2019 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi. (nvn)
( tribunbatam.id/noven simanjuntak )
Kapolsek Digerebek Usai Menyelinap ke Rumah Janda Anak Dua, Aksinya Sempat Direkam Warga |
![]() |
---|
Hasil Semifinal China Masters 2025, An Se-young dan Han Yue ke Final Tunggal Putri |
![]() |
---|
Sejumlah Napi di Lapas Dabo Singkep di Lingga Ikuti Program Kejar Paket A, B, dan C |
![]() |
---|
Program MBG Masuk ke SMP 28 Batam, Pihak Kantin Mintak Dilibatkan Karena Omzet Mulai Menurun |
![]() |
---|
Sinyal Menkeu Purbaya Batal Pangkas TKD 2026, Aceh Barat Daya Dapat Lebih dari Rp 614 Miliar? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.