Rabu, 3 Juni 2026

DEMO BURUH BATAM

Presiden Prabowo Naikan 6,5 Persen UMP, Pengusaha di Batam Malah Sebut Memicu Terjadinya PHK

Unsur pengusaha di Dewan Pengupahan Kota Batam meminta agar penetapan UMSK Batam ditunda hingga pemerintah pusat menerbitkan Juklak dan Juknis.

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Rapat Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota Batam yang dilakukan Dewan Pengupahan di Kantor Disnaker Kota Batam, Kamis (12/12/2024) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2025 berjalan alot hingga pukul 16:20 WIB, Kamis (12/12/2024)

Ketua Apindo Kepri, Rafky Rasyid saat dihubungi mengatakan pihaknya telah memberikan usulan pertimbangan dalam pembahasan tersebut.

Unsur pengusaha di Dewan Pengupahan Kota Batam meminta agar penetapan UMSK Batam ditunda hingga pemerintah pusat menerbitkan Juklak dan Juknis.

Menurutnya kenaikan UMK Batam sebesar 6,5 persen saja dinilai dapat memicu potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Batam.

"Begitu juga dengan UMK dan UMSK Batam. Kita khawatir kenaikan 6,5 persen UMK Batam akan memicu terjadinya PHK di Kota Batam. Sehingga akan membebani perekonomian Batam ke depannya," ujar Rafky.

Ia menilai UMK Batam yang sejak awal sudah relatif tinggi dianggap menjadi beban tambahan bagi pengusaha, terutama jika ditambah dengan penerapan UMSK.

"Apalagi di Permenaker 16 Tahun 2024 tidak memberikan petunjuk dan definisi yang jelas apa yang dimaksud dengan Karaktersitik, resiko, dan beban kerja yang lebih berat dibandingkan dengan sektor lainnya," sambungnya.

Menurutnya kondisi ini menyebabkan kebingungan di Dewan Pengupahan Kota Batam dalam menentukan sektor yang layak mendapatkan UMSK.

"Jadi Pengusaha meminta agar penetapan UMSK Batam ini ditunda," kata Rafky.

Penundaan itu dilakukan hingga pemerintah pusat memberikan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang lebih jelas. 

"Jadi untuk Batam, kita akan menjalankan UMK saja untuk tahun 2025," tutupnya.

Berikut berdasarkan berita acara hal-hal yang menjadi usulan pengusaha adalah sebagai berikut:

1. Beban Kenaikan UMK 2025

Dengan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam sebesar 6,5 persen saja, pengusaha sudah khawatir akan dampaknya. Perwakilan pengusaha menilai kenaikan tersebut berisiko memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Batam, terlebih jika ditambah dengan beban kenaikan UMSK yang bisa semakin berat.

2. Ketidakjelasan Kriteria Penetapan Sektor

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved