Pelican Crossing di Batam
Batam Punya Pelican Crossing di Depan Kantor Pemko dan DPRD, Efektif Beroperasi Besok
Pelican Crossing di Jalan Engku Putri depan Kantor Pemko Batam dan DPRD Batam mulai dioperasikan efektif pada Senin (16/12) besok. Ini cara kerjanya
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelican Crossing di Jalan Engku Putri, depan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan DPRD Batam mulai dioperasikan efektif pada Senin (16/12/2024) besok.
Fasilitas ini dihadirkan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama bagi pejalan kaki.
"Insya Allah besok mulai efektif, hari ini kita setting. Ini kan salah satu fasilitas keselamatan lalu lintas. Ada ketentuan dan undang-undangnya. Melanggar ini berarti melanggar ketentuan lalu lintas," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Salim, Minggu (15/12/2024).
Memiliki tiga warna sama halnya seperti traffic light pada umumnya, Pelican Crossing ini dirancang beroperasi selama 24 jam.
Baca juga: Pelican Crossing Perdana di Batam, Bakal Beroperasi Depan Kantor Wali Kota Pertengahan Desember
Untuk pejalan kaki, ada dua warna yang diperuntukan, yakni warna merah dan hijau.
"Jadi ketika tombol ditekan, pengguna akan menunggu sekitar 20 detik sebelum menyeberang. Setelah itu berubah, pejalan kaki memiliki waktu 30 detik untuk menyeberang. Jika tidak ada yang menekan tombol, lampu tetap menyala kuning sebagai tanda hati-hati," sambungnya.
Fasilitas ini juga dilengkapi empat kamera CCTV. Dua untuk memantau kendaraan dan dua lainnya untuk pejalan kaki.
Salim menyebut, pelanggaran aturan di Pelican Crossing akan dikenakan sanksi sebagaimana pelanggaran lampu lalu lintas pada umumnya.
"Baik pejalan kaki maupun pengendara harus mematuhi aturan. Jika melanggar, akan dikenai sanksi," kata Salim.
Lebih lanjut disampaikan, alasan lokasi Pelican Crossing ini dipilih karena berada di kawasan strategis.
"Alasan memilih di sini ini percontohan juga, karena pusat pelayanan publik di sini semua kan. Misalnya Imigrasi, PLN, ada Bank Indonesia, kejaksaan, kantor DPRD, Pemko," paparnya.
Selain itu, Dinas Perhubungan telah melakukan sosialisasi melalui media sosial dan radio.
"Untuk tahap awal, kami berkoordinasi dengan Satpol PP guna memberikan edukasi terkait penggunaannya di sini," terangnya.
Baca juga: Dinas Perhubungan Batam Targetkan Rp1,1 Miliar dari Program Parkir Berlangganan 2024
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik demi keselamatan bersama.
Sebagai informasi, fasilitas ini juga dilengkapi pengeras suara sebagai isyarat tambahan bagi pejalan kaki.
Sehingga pengguna dapat lebih mudah memahami cara kerja Pelican Crossing. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.