Upah Minimum Sektoral
Penetapan UMK dan UMPS, Begini Respon Ketua Apindo dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad
Jelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) pada 18 Desember 2024 besok.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) pada 18 Desember 2024 besok.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Stanly Rocky, memberikan harapannya terhadap penetapan upah minimum.
Apindo berharap Gubernur dapat memutuskan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2023.
"Dimana UMK 6,5 persen sedangkan UMSK ditunda dulu, sampai ada perhitungan teknis yang detail. pekerjaan yang berat dan specialisasi apa yang dimaksud oleh Permenaker tsb," ujar Stanly Rocky pada Tribun Batam, Selasa (17/12/2024) malam.
Ia berharap agar Gubernur bisa memahami ketentuan dalam Permenaker tersebut dan mengeluarkan keputusan yang tepat.
"Saat kunjungan pak Menteri ketenagakerjaan, Apindo pun menyampaikan hal tsb kepada pak Menteri, agar dapat membuat petunjuk teknis yang detail terkait penentuan UMSP ataupun UMSK," tambahnya.
Baca juga: Pemko Tanjungpinang Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Buka Selama Libur Nataru
Stanly meminta agar petunjuk teknis terkait penetapan UMSK dibuat lebih rinci.
"UMSK seharusnya untuk Pekerjaan tertentu, bukan untuk berlaku di seluruh Karyawan diperusahaan sektoral tersebut," kata dia.
Mengingat UMSK seharusnya hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu yang membutuhkan keterampilan khusus.
Tidak untuk seluruh karyawan dalam suatu perusahaan sektor tertentu.
"Karena ada Bagian yg pekerjaan berat dilapangan, tetapi ada juga pekerjaan acounting, staff purchasing, HRD, ini bukan pekerjaan berat dan butuh skills khusus, kenapa UMSK harus berlaku untuk seluruh Karyawan perusahaan?," tambah Rocky.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, juga memberikan tanggapan mengenai hal ini.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya ada kebingungannya terkait penetapan kategori usaha untuk UMSK.
Menurut Ansar, Kepri masih membutuhkan referensi yang lebih jelas dalam menentukan kategori pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan UMSK.
"Saat itu, kami mencoba melihat kategori usaha yang mendapat resistensi besar, dan akhirnya menetapkan UMSP dengan kenaikan 2 persen. Namun, kami masih perlu melakukan kajian lebih lanjut mengenai kategori tenaga kerja yang tepat untuk penerapan upah minimum sektoral," kata Ansar.
Ketua DPRD Natuna Apresiasi Mahasiswa, Pilih Sampaikan Aspirasi Lewat Audiensi, Janji Kawal Tuntutan |
![]() |
---|
Pedagang di Batam Sebut Tas Branded MCM di Batam Kurang Populer: Sepi Peminat |
![]() |
---|
Polda Kepri Sita Tas Branded MCM Palsu, Pedagang di Batam Mengeluh Sepi Pembeli |
![]() |
---|
Dua Kapal Perintis Bakal Pindah ke Pelabuhan Tanjung Moco Dompak Tanjungpinang |
![]() |
---|
Proyeksi Dana Desa 2026 Dipangkas, 57 Desa di Puncak Terima Rp 1 Miliar Lebih di 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.