Upah Minimum Sektoral

Penetapan UMK dan UMPS, Begini Respon Ketua Apindo dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Jelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) pada 18 Desember 2024 besok.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Istimewa untuk Tribun Batam
Ketua Apindo Kepri, Stanly Rocky saat bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) pada 18 Desember 2024 besok.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Stanly Rocky, memberikan harapannya terhadap penetapan upah minimum.

Apindo berharap Gubernur dapat memutuskan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2023.

"Dimana UMK 6,5 persen sedangkan UMSK ditunda dulu, sampai ada perhitungan teknis yang detail. pekerjaan yang berat dan specialisasi apa yang dimaksud oleh Permenaker tsb," ujar Stanly Rocky pada Tribun Batam, Selasa (17/12/2024) malam.

Ia berharap agar Gubernur bisa memahami ketentuan dalam Permenaker tersebut dan mengeluarkan keputusan yang tepat.

"Saat kunjungan pak Menteri ketenagakerjaan, Apindo pun menyampaikan hal tsb kepada pak Menteri, agar dapat membuat petunjuk teknis yang detail terkait penentuan UMSP ataupun UMSK," tambahnya. 

Baca juga: Pemko Tanjungpinang Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Buka Selama Libur Nataru

Stanly meminta agar petunjuk teknis terkait penetapan UMSK dibuat lebih rinci.

"UMSK seharusnya untuk Pekerjaan tertentu, bukan untuk berlaku di seluruh Karyawan diperusahaan sektoral tersebut," kata dia.

Mengingat UMSK seharusnya hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu yang membutuhkan keterampilan khusus.

Tidak untuk seluruh karyawan dalam suatu perusahaan sektor tertentu.

"Karena ada Bagian yg pekerjaan berat dilapangan, tetapi ada juga pekerjaan acounting, staff purchasing, HRD, ini bukan pekerjaan berat dan butuh skills khusus, kenapa UMSK harus berlaku untuk seluruh Karyawan perusahaan?," tambah Rocky.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, juga memberikan tanggapan mengenai hal ini. 

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya ada kebingungannya terkait penetapan kategori usaha untuk UMSK. 

Menurut Ansar, Kepri masih membutuhkan referensi yang lebih jelas dalam menentukan kategori pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan UMSK.

"Saat itu, kami mencoba melihat kategori usaha yang mendapat resistensi besar, dan akhirnya menetapkan UMSP dengan kenaikan 2 persen. Namun, kami masih perlu melakukan kajian lebih lanjut mengenai kategori tenaga kerja yang tepat untuk penerapan upah minimum sektoral," kata Ansar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved