POLEMIK LAHAN TELUK BAKAU

Perusahaan Sayangkan DPRD Batam Minta Aktivitas di Teluk Bakau Disetop Dulu, Dasarnya Apa?

Pihak PT Citra Tritunas Prakarsa sayangkan keputusan DPRD Batam yang meminta penghentian seluruh aktivitas perusahaan di lahan Teluk Bakau

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Awi, Juru Bicara PT Citra Tritunas Prakarsa tanggapi keputusan DPRD Batam yang meminta perusahaan untuk menghentikan aktivitas di Teluk Bakau Nongsa, sebelum ganti rugi lahan dengan warga selesai 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua terkait polemik ganti rugi lahan Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa, digelar Komisi I DPRD Batam pada Selasa (17/12/2024). 

Pihak PT Citra Tritunas Prakarsa menyayangkan keputusan DPRD yang meminta penghentian seluruh aktivitas perusahaan di lahan Teluk Bakau.

Awi, Juru Bicara PT Citra Tritunas Prakarsa, mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.

"Kami menyayangkan keputusan RDP tentang penghentian aktivitas sebelum ada penyelesaian dengan warga," ujar Awi usai menjalani RDP.

Baca juga: Ganti Rugi Belum Tuntas, DPRD Batam Minta Perusahaan Setop Aktivitas di Lahan Teluk Bakau

Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban kepada BP Batam sebagai pemberi alokasi lahan. 

"Kami punya batas waktu. Mohon klarifikasi, atas dasar apa aktivitas ini dihentikan? Pihak komisi I memberikan rekomendasi ini atas dasar apa?," tanya.

Awi menjelaskan, 345 kepala keluarga (KK) telah menyepakati ganti rugi. Artinya sudah sekitar 80 persen sepakat.

"Artinya dari aktivitas-aktivitas tadi seperti buat gapura itu jauh dari tempat saudara-saudara kita," kata Awi.

Ia juga menegaskan, persoalan sebenarnya hanya berkutat pada angka ganti rugi. 

"Pada RDP pertama, mereka minta Rp70 juta. Kami menyesuaikan nilai berdasarkan regulasi," ujarnya.

Awi menyebut perusahaan akan berpegang pada aturan yang berlaku. 

"Makanya begini, kalau kita melihat regulasi kita kan ada perka. Sebenarnya kalau dari awal melandaskan perka selesai dari kemarin, ini kan soal nilai," ungkapnya.

Lebih lanjut, perusahaan akan membahas langkah hukum dengan tim internalnya. 

"Kami akan tindak lanjuti dan pelajari keputusan ini, apakah ada potensi pelanggaran," ujar Awi.

Baca juga: Kesimpulan RDP terkait Lahan Teluk Bakau di DPRD Batam, Pihak Pengusaha Keberatan

Ditanya mengenai hasil rapat yang menyebutkan tidak akan ada aktivitas setelah ini, ia menjawab.

"Kami akan pelajari, bahwa apabila sesuai dengan regulasi boleh dilaksanakan, ya kita laksanakan, apabila regulasi membolehkan kita," pungaksnya.

Dalam hal ini pihak PT Citra Tritunas Prakarsa juga telah menyerahkan surat pemindahan dan berkoordinasi dengan Pemko Batam. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved