UMS BATAM 2025

Massa Buruh dan Serikat Pekerja Batam ke Kantor Gubernur Kepri Kawal UMK dan UMS 2025

Massa buruh dan serikat pekerja di Batam bergerak menuju kantor Gubernur Kepri di Dompak, Kota Tanjungpinang untuk mengawal penetapan UMK dan UMS 2025

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
UMS BATAM 2025 - Kondisi jalan depan kantor Walikota Batam di kawasan Batam Center, Rabu (18/12/2024). Massa buruh dan serikaty pekerja bergerak menuju kantor Gubernur Kepri di Dompak, Kota Tanjungpinang untuk mengawal penetapan upah minimum termasuk UMSK Batam 2025. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rencana aksi demo buruh di Batam terkait upah minimum termasuk UMS Batam 2025 dialihkan ke Kantor Gubernur Provinsi Kepri di Dompak Tanjungpinang, Rabu (18/12/2024).

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, menjelaskan sesuai agenda pembahasan UMK di tingkat Kabupaten dan Kota sudah selesai dilaksanakan.

Sesuai dengan selebaran yang sudah dilayangkan Konsulat Cabang FSPMI kota Batam No. 146/KC FSPMI/BTM/XII/2024 terkait Aksi Perjuangan Upah tahun 2025.

Pimpinan Cabang SPEE FSPMI kota Batam meng-instruksikan kepada seluruh PUK SPEE FSPMI kota Batam untuk melakukan aksi perjuangan upah selama tiga hari yakni Rabu, Kamis hingga Jumat.

Namun untuk unjuk rasa pada Rabu (18/12/2024) yakni hari pertama ditunda sementara dan buruh memilih bergerak ke Tanjungpinang tepatnya ke kantor Gubernur Kepri.

Baca juga: Apindo Kepri Usul Penerapan UMS 2025 Ditunda, Bisa Beratkan Perusahaan Jika Tanpa Kajian

"Sesuai agenda hari ini Rabu (18/12/2024) akan dilaksanakan penetapan UMK dan UMSK oleh Gubernur Kepri. Namun hingga saat ini tidak ada informasi dari Gubernur Kepri dalam hal ini Disnaker Provinsi Kepri," ungkap Yafet.

Dia juga mengatakan untuk usulan UMK dan UMSK dari Kabupaten Kota sudah disepakati oleh Pemerintah Kota Batam, Akademisi dan Serikat Pekerja.

"Yang tidak menyetujui UMSK adalah pengusaha, jadi pada hari ini seharusnya penetapan oleh Gubernur Kepri," sebutnya.

Meski sudah tiba waktu penetapan, ia mengungkap belum ada informasi bahkan Disnaker Kepri terkait penetapan upah minimum.

Bahkan pemerintah menurutnya belum pernah mengundang buruh untuk melakukan rapat mencari solusi atas usulan dari Kabupaten Kota mengenai UMSK tersebut.

Baca juga: Breaking News, Viral Demo Buruh di Batam Kawal Upah Minimum 2025 Hari Ini

"Saat ini kita bergerak ke Kantor Gubernur Kepri, untuk meminta dan mencari informasi mengenai usulan dari Kabupaten kota tersebut," kata Yafet.

Yafet menjelaskan sesuai dengan usulan dari Kota Batam mengenai UMSK dimana untuk sektor resiko kerja menengah kenaikan UMK ditambah sebesar 1,5 persen.

Sementara untuk sektor risiko berat besar UMK ditambah sebesar 2,5 persen.

"Ini besaran UMSK yang kita usulkan dan ini juga sesuai dengan Permenaker," bebernya.

Sementara mengenai aksi unjuk rasa akan tetap dilaksanakan untuk mengawal keputusan yang ada diambil oleh Gubernur Kepri.

"Untuk Provinsi Kepri Gubernur sudah menandatangani UMK dan UMSK, sekarang tinggal kabupaten dan kota. Ini yang akan kami kawal," tutupnya. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved