UMS BATAM 2025

FSPMI Batam Tanggapi Pernyataan Apindo Soal UMS, Tegaskan Upah Sektoral Hak Buruh

Yafet Ramon dari FSPMI Batam menegaskan, meski Dewan Pengupahan tak sepakat , usulan UMSK harus tetap diproses. Upah sektoral hak normatif buruh

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
UMS - Demo serikat pekerja di Batam yang dilakukan di Kantor Disnaker Kota Batam beberapa waktu lalu. FSPMI Batam tegaskan akan terus memperjuangkan hak buruh untuk mendapatkan UMSK. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penolakan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2025 mendapat pujian dari Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Batam.

Namun, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon mengkritik sikap tersebut.

Menurut Yafet, meskipun tidak ada kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota terkait UMS Batam 2025, bukan berarti tidak ada output atau hasil dari proses tersebut.

"Dewan Pengupahan kalau tidak ada kesepakatan, bukan berarti tidak ada output. Usulan-usulan yang diajukan adalah bagian dari output Dewan Pengupahan, meskipun tidak ada kesepakatan," ujar Yafet kepada Tribun Batam, Rabu (25/12/2024).

Baca juga: Apindo Batam Apresiasi Sikap Gubernur Kepri Soal UMSK Batam 2025, Singgung Soal UMK

Ia melanjutkan bahwa usulan UMS yang diajukan oleh masing-masing pihak harus tetap diakomodir dalam berita acara dan diserahkan kepada pengambil keputusan untuk ditetapkan. 

Menurutnya, ini adalah bagian dari proses hukum yang jelas, dan bukan untuk ditiadakan begitu saja.

"Usulan-usulan ini menjadi berita acara, selanjutnya diserahkan kepada pengambil keputusan untuk ditetapkan, bukan untuk ditiadakan," katanya.

Yafet juga mengingatkan, sesuai dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia, upah sektoral bukanlah hal yang tidak ada, melainkan hak normatif buruh yang harus dipenuhi.

"Jelas pernyataan Presiden RI, upah sektoral ada, bukan tiada. Kami tetap akan menuntut UMSK sesuai usulan kami, karena upah sektoral adalah hak normatif buruh," kata Yafet.

Lebih lanjut, Yafet mengatakan, pihak yang tidak sepakat dengan penetapan UMSK justru adalah pengusaha. 

Baca juga: Breaking News, Gubernur Kepri Tetapkan UMK 2025 se-Kepri, Hanya 2 Daerah Punya UMS

"Sekali lagi yang tidak bersepakat adalah pengusaha, sedangkan unsur pemerintah, akademisi, dan serikat buruh sepakat ada upah sektoral," tegasnya.

FSPMI Batam menegaskan akan terus memperjuangkan hak buruh untuk mendapatkan UMSK. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga berita TribunBatam.id lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved