UMS BATAM 2025

Apindo Batam Apresiasi Sikap Gubernur Kepri Soal UMSK Batam 2025, Singgung Soal UMK

Penolakan Gubernur Kepulauan Riau terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam mendapat pujian dari Apindo Batam. 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id
UMSK BATAM 2025 - Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengapresiasi sikap Gubernur Kepri, Ansar Ahmad terkait tuntutan UMSK Batamn 2025. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam mengapresiasi sikap Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang disebut mereka 'menolak' penetapan Upah Minimum Sektoral atau UMSK Batam 2025.

Ketua Apindo Batam, Rafky Rasyid, menegaskan keputusan untuk menolak penetapan UMSK Batam 2025 yang sebelumnya diajukan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mampu melindungi dunia usaha dari tekanan kenaikan upah yang memberatkan.

Menurut Rafky, langkah ini sudah sejalan dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur upah minimum termasuk UMSK Batam 2025.

Pada aturan tersebut, batas waktu penetapan UMSK adalah 18 Desember 2024. 

Dengan kata lain telah melewati tenggat waktu tersebut, Gubernur Kepri dianggap telah membuat keputusan yang benar.

Baca juga: Breaking News, Serikat Pekerja Batam Demo Depan Graha Kepri Tuntut Kejelasan UMSK Batam 2025

Dalam aturan itu disebutkan khususnya pada pasal 10 poin 2, batas penetapan UMK dan UMSK itu adalah paling lambat 18 Desember 2024. Artinya jangka waktu penetapan UMSK sudah jauh melewati ketentuan yang berlaku. 

"Sehingga sudah tepat Gubernur menolak penetapan UMSK Kota Batam tersebut," ujar Rafky kepada Tribun Batam, Selasa (24/12/2024)

Selain itu, Rafky mengungkapkan bahwa penetapan UMSK Batam juga tidak memenuhi syarat kesepakatan di Dewan Pengupahan. 

Hal ini diatur pada pasal 9 ayat 2 poin ‘b’ Permenaker 16 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa UMSK harus didasarkan pada kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

"Sementara di rapat Dewan Pengupahan Kota Batam tidak tercapai kesepakatan apa pun sehingga sudah tepat jika Gubernur tidak menetapkan UMSK Batam," sambungnya

Apabila dilakukan Gubernur berpotensi melanggar Permenaker 16 Tahun 2024 jika menetapkan UMSK Batam tanpa adanya kesepakatan di Dewan Pengupahan Kota Batam.

Baca juga: Serikat Pekerja Anambas Akhirnya Terima Besaran UMK dan UMS 2025

"Selanjutnya, semua pihak harus memahami bahwa dengan kenaikan UMK Batam yang mencapai 6,5 persen sudah sangat memberatkan pengusaha," sebutnya.

Ia menuturkan angka tersebut lebih tinggi dari prediksi Apindo yang sebelumnya memperkirakan kenaikan hanya sekitar 4,5 persen sesuai formulasi PP 51 Tahun 2023.

"Dengan yang sudah ditetapkan, artinya ada kelebihan 2 persen dari perkiraan kami semula. Jika ditambah lagi dengan beban kenaikan UMSK Batam, maka kami khawatir banyak usaha yang kolaps di Kota Batam," ungkapnya.

Dalam pandangannya, ketidakjelasan definisi dalam Permenaker 16 Tahun 2024 juga menjadi hambatan besar bagi tercapainya kesepakatan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved