Selasa, 21 April 2026

KONFLIK DI REMPANG

Pulau Rempang Batam Panas Lagi, 8 Warga Alami Luka, Belasan Kendaraan Rusak

Pulau Rempang, Kota Batam, Kepri kembali mencekam, Selasa (18/12) dini hari. Delapan warga dilaporkan luka. Belasan kendaraan rusak.

|
TribunBatam.id/Istimewa
KISRUH REMPANG - Potret mobil yang rusak dalam insiden di Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (17/12) dini hari. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Situasi Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan mencekam, Rabu (18/12) dini hari.

Warga di sana diserang sejumlah orang yang diduga oknum pegawai PT Makmur Elok Graha (MEG).

Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekira pukul 00.50 WIB.

Data sementara yang diterima TribunBatam.id, ada beberapa posko milik warga yang dirusak. 

Yakni Posko di Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang. 

Baca juga: Babak Baru PSN Rempang Eco City, 44 Rumah yang Ditinggalkan Warga Akan Dibongkar Pekan Ini

Sedikitnya delapan warga mengalami luka dan mendapat perawatan di rumah sakit terdekat.

Rinciannya, empat orang mengalami luka sobek pada bagian kepala, satu luka berat serta satu warga terkena panah.

Satu warga mengalami patah tangan dan satu warga mengalami luka ringan.

"Belasan kendaraan bermotor milik warga dilaporkan rusak akibat kejadian itu," ujar informasi yang diterima TribunBatam.id, Rabu (18/12/2024).

Sebagai informasi, kawasan Pulau Rempang menjadi isu nasional setelah kawasan itu ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) terkait rencana investasi dengan nama Rempang Eco-City.

Baca juga: Debat Pilkada Kepri Memanas, Rudi dan Ansar Saling Sindir Soal PSN Rempang Eco City

Masyarakat Kampung Tua di Rempang bersama organisasi masyarakat sipil menyerukan tiga tuntutan, di antaranya:

1. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan DPR RI untuk memastikan perlindungan kepada masyarakat adat dan tempatan Rempang atas wilayah adatnya.

Sekaligus dengan tegas membatalkan seluruh rencana pengembangan PSN Tempang Eco-City.

2. Kapolri untuk memerintahkan jajarannya melakukan peenegakan hukum secara serius dan tegas atas seluruh peristiwa intimidasi dan kekerasan yang dilakukan kepada masyarakat Rempang.

3. Komnas HAM mengawasi dan bertindak tegas atas rentetan pelanggaran  HAM yng terjadi di Rempang.

Sekaligus mengkoordinasikan dan memastikan skema-skema perlindungan kepada seluruh masyarakat adat dan di Rempang. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved