KONFLIK DI REMPANG
Bukan Ditolak, Ini Kata Kapolresta Barelang Soal Laporan Warga Rempang Kamis Lalu
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan pihaknya tidak menolak laporan warga Rempang yang datang ke Mapolresta pada Kamis (10/7).
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan pihaknya tidak menolak laporan warga Rempang yang datang ke Mapolresta Barelang pada Kamis (10/7/2025) lalu.
Ia menekankan setiap laporan masyarakat tetap diterima. Namun harus memenuhi unsur dugaan tindak pidana dan proses hukum dijalankan sesuai prosedur.
Pernyataan ini disampaikan Zaenal menyusul keluhan sejumlah warga Rempang, termasuk tokoh masyarakat Siti Hawa atau Nek Awe dan seorang lansia bernama Nur Suani (62), yang datang ke Mapolresta, Kamis siang.
Warga mengaku kecewa setelah upaya mereka membuat laporan terkait dugaan penyekapan tidak langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Kami tetap menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat. Namun, setiap laporan harus ditelaah terlebih dahulu, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” ujar Zaenal di Lobby Mapolresta, Jumat (11/7/2025).
Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan penganiayaan atau penyekapan, bukti medis sangat penting untuk mendukung proses hukum.
Karena itu, warga yang mengaku sebagai korban diarahkan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit.
"Kalau semua orang mengaku dianiaya, bukti nyatanya apa? Ada tidak luka-lukanya? Yang bisa membuktikan hanya ahli, dan itu adalah dokter,” tegasnya.
Zaenal menambahkan, kehadiran warga Rempang telah diterima dengan baik oleh pihaknya, dan mereka diberikan arahan hukum yang sesuai. Ia menilai penggunaan kata "penolakan laporan" tidak tepat.
"Tidak ada penolakan. Warga sudah kami terima, kami arahkan, dan kami sarankan korban untuk ke rumah sakit terlebih dahulu guna dimintakan visum. Itu prosedur standar,” katanya.
Sebelumnya, kedatangan rombongan warga Rempang ke Mapolresta Barelang mengundang perhatian.
Nur Suani, warga lansia dari Tanjung Banon, datang dengan kondisi lemah di atas kursi roda. Ia ditemani lima warga lainnya, termasuk Nek Awe.
Mereka ingin melaporkan dugaan penyekapan terhadap Nur yang diduga dilakukan oleh tim terpadu dari Ditpam BP Batam saat proses pergeseran warga, Selasa (8/7/2025).
Namun, menurut pengakuan warga, laporan mereka tidak langsung diproses dan diminta terlebih dahulu ke rumah sakit untuk visum.
"Kami ke sini buat laporan. Tapi katanya ke rumah sakit dulu, nanti baru balik lagi,” ujar seorang warga pendamping.
Warga Rempang Batam Orasi di Bawah Gapura Sembulang, Tolak Relokasi, Tagih Janji Soal Kampung Tua |
![]() |
---|
Nek Awe Tokoh Masyarakat Rempang Batam Datangi Polresta Barelang Dampingi Warga, Ada Apa? |
![]() |
---|
Tim Advokasi Solidaritas Rempang Kecam Pengusiran Warga dari Depan Kantor BP Batam |
![]() |
---|
Tiga Poin Surat Keberatan Perwakilan Warga Rempang ke BP Batam |
![]() |
---|
Pilu Warga Rempang Batam Dapat Perlakuan Beda Soal Sertifikat dengan yang Baru Pindah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.