KONFLIK DI REMPANG

Bukan Ditolak, Ini Kata Kapolresta Barelang Soal Laporan Warga Rempang Kamis Lalu

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan pihaknya tidak menolak laporan warga Rempang yang datang ke Mapolresta pada Kamis (10/7). 

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres/TribunBatam
BERI KETERANGAN - Foto Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin. Kapolresta beri keterangan soal kedatangan warga Rempang, termasuk Nek Awe, Kamis (10/7/2025) ke Polresta. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan pihaknya tidak menolak laporan warga Rempang yang datang ke Mapolresta Barelang pada Kamis (10/7/2025) lalu. 

Ia menekankan setiap laporan masyarakat tetap diterima. Namun harus memenuhi unsur dugaan tindak pidana dan proses hukum dijalankan sesuai prosedur. 

Pernyataan ini disampaikan Zaenal menyusul keluhan sejumlah warga Rempang, termasuk tokoh masyarakat Siti Hawa atau Nek Awe dan seorang lansia bernama Nur Suani (62), yang datang ke Mapolresta, Kamis siang. 

Warga mengaku kecewa setelah upaya mereka membuat laporan terkait dugaan penyekapan tidak langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

"Kami tetap menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat. Namun, setiap laporan harus ditelaah terlebih dahulu, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” ujar Zaenal di Lobby Mapolresta, Jumat (11/7/2025). 

Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan penganiayaan atau penyekapan, bukti medis sangat penting untuk mendukung proses hukum. 

Karena itu, warga yang mengaku sebagai korban diarahkan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit.

"Kalau semua orang mengaku dianiaya, bukti nyatanya apa? Ada tidak luka-lukanya? Yang bisa membuktikan hanya ahli, dan itu adalah dokter,” tegasnya.

Zaenal menambahkan, kehadiran warga Rempang telah diterima dengan baik oleh pihaknya, dan mereka diberikan arahan hukum yang sesuai. Ia menilai penggunaan kata "penolakan laporan" tidak tepat.

"Tidak ada penolakan. Warga sudah kami terima, kami arahkan, dan kami sarankan korban untuk ke rumah sakit terlebih dahulu guna dimintakan visum. Itu prosedur standar,” katanya.

Sebelumnya, kedatangan rombongan warga Rempang ke Mapolresta Barelang mengundang perhatian.

Nur Suani, warga lansia dari Tanjung Banon, datang dengan kondisi lemah di atas kursi roda. Ia ditemani lima warga lainnya, termasuk Nek Awe.

Mereka ingin melaporkan dugaan penyekapan terhadap Nur yang diduga dilakukan oleh tim terpadu dari Ditpam BP Batam saat proses pergeseran warga, Selasa (8/7/2025).

Namun, menurut pengakuan warga, laporan mereka tidak langsung diproses dan diminta terlebih dahulu ke rumah sakit untuk visum.

"Kami ke sini buat laporan. Tapi katanya ke rumah sakit dulu, nanti baru balik lagi,” ujar seorang warga pendamping.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved