Bea Cukai Batam Ungkap Kasus Penyelundupan Setahun, Sita Sparepart Moge Hingga Gading Gajah

Bea Cukai Batam mengungkap kasus penyelundupan selama setahun. Sita sparepart Moge hingga gading gajah.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
BEA CUKAI BATAM - Bea cukai Batam mengungkap kasus penyelundupan selama setahun. Beragam barang ilegal serta tersangka dihadirkan mulai dari sparepart motor gede alias moge hingga gading gajah. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bea cukai Batam mengungkap kasus penyelundupan selama setahun.

Selama setahun itu pula, Bea Cukai Batam menyita sejumah barang ilegal.

Dalam ungkap kasus di gudang Bea Cukai Batam di Tanjunguncang, Kamis (19/12/2024) sejumlah barang bukti hasil penindakan serta tersangka dihadirkan. 

Sejumlah barang bukti menjadi perhatian, apalagi puluhan handphone Iphone seri terbaru dijejerkan.

Tidak hanya itu, ada juga sperepart motor gede (Moge) dan sperpat mobil mewah serta gading gajah dan minuman beralkohol (mikol). 

Baca juga: Profil Saipullah Nasution Bupati Terpilih Mandailing Natal 2024: Pensiunan Bea Cukai, Intip Hartanya

Dirjen Bea dan Cukai, Askolani memimpin ungkap kasus menyatakan komitmen Bea Cukai Batam untuk meningkatkan upaya pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Dalam upaya ini, Bea Cukai Batam juga bergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dibentuk pada 4 November 2024, dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan memimpin langsung desk tersebut," ujar dia. 

Selama periode 4 November hingga 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 364 penindakan.

Rinciannya, penindakan yang meliputi patroli laut, barang kiriman udara, barang penumpang, Barang Kena Cukai (BKC) dan narkotika. 

Salah satu penindakan besar terjadi di perairan Bintan, Bea Cukai Batam menggagalkan ekspor ilegal 7,4 ton pasir timah yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. 

Pasir timah ini diperkirakan bernilai Rp 1,2 miliar dan kini berstatus Barang dikuasai Negara.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gandeng Kemenkeu Satu Kepri dan Bank Mandiri Maksimalkan Upaya Stabilitas Keuangan

Penindakan ini mendukung upaya pemerintah untuk mengatasi penyelundupan komoditas kekayaan alam Indonesia ke luar negeri.

"Karena ada syaratnya khusus jadi tidak sembarangan menjual pasir timah ini. Untuk meja dan alam kita juga, " jelas dia. 

Selain itu, kapal yang mengangkut barang ilegal seperti pakaian, ban, dan minuman kesehatan juga berhasil digagalkan di Perairan Karang Banteng, Batam, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 4,3 miliar dan potensi kerugian Negara sebesar Rp 2 miliar.

Lalu, Bea Cukai Batam juga intensif mengawasi barang bawaan penumpang di Pelabuhan Ferry Internasional dan Bandar Udara Hang Nadim Batam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved