KORUPSI DI PT BIS BINTAN
Breaking News, Eks Direktur PT BIS di Bintan Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Kejari
Eks Direktur PT BIS, Susilawati ditetapkan Kejaksaan Negeri Bintan sebagai tersangka korupsi keuangan PT BIS tahun anggaran 2021-2023
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari) Bintan menetapkan Susilawati, eks Direktur PT Bintan Inti Sukses (PT BIS), perusahaan milik daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sebagai tersangka dugaan korupsi, Kamis (19/12/2024).
Susilawati diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan PT BIS tahun anggaran 2021 - 2023.
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024 Tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
Penetapan tersangka Susilawati merupakan hasil penyidikan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT01/L.10.15/Fd.2/04/2024 dan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT- 01.a /L.10.15/Fd.2/12/2024.
Baca juga: Siapa Tersangka Dugaan Korupsi PT BIS BUMD Bintan? Jaksa Tunggu Hasil Audit BPKP
Kepala Kejari Bintan Andy Sasongko mengatakan, Susilawati sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
"Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya dari saksi kemudian menjadi tersangka," sebut Andy.
Dua alat bukti itu adalah dokumen yang berkaitan dengan PT BIS.
"Kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Kepri, diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp526.386.939,00," ungkap Andy.
Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.
Penyidik Kejari Bintan tetap bekerja secara profesional dan independen dalam penanganan perkara sebagai wujud penegakan hukum yang profesional. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.