KORUPSI DI PT BIS BINTAN

Eks Direktur PT BIS Bintan Mohon Doa Usai Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp526 Juta

Eks Direktur PT BIS Susilawati mohon doa kepada wartawan usai ditetapkan Kejari Bintan tersangka korupsi. Dalam kasus ini negara rugi Rp526 juta lebih

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
KASUS KORUPSI  - Eks Direktur PT. BIS, Susilawati menggunakan masker warna putih duduk di mobil tahanan dengan dikawal petugas usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Bintan di kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu, Kamis (19/12/2024) 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Eks Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), Susilawati tampak lemas setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (19/12/2024).

Saat digiring ke luar menuju mobil tahanan, dia menundukkan kepala. Kala itu Susilawati diapit oleh sejumlah petugas Kejari Bintan

Susilawati tampak terpukul, dan tidak banyak berkata-kata. Ia mengungkapkan, dirinya menghormati dan mengikuti putusan hukum yang berlaku. 

Dalam kasus ini, Susilawati didampingi dua orang penasehat hukum. 

Baca juga: Kronologi Penetapan Tersangka Eks Direktur PT BIS terkait Korupsi oleh Kejari Bintan

"Mohon doanya ya," sebut Susilawati.

Susilawati yang mengenakan masker putih, dan rompi merah muda terus berjalan menuju mobil tahanan milik Kejari Bintan, dengan dikawal petugas. 

Saat akan masuk ke mobil tahanan, Susilawati agak sedikit sulit melangkah ke dalam mobil. 

Dibantu petugas, Susilawati masuk ke dalam mobil lalu duduk di kursi bagian belakang mobil dengan dipisahkan jeruji besi. 

Begitu mobil hendak berangkat, dia sempat menunduk dan sedikit menggerakkan kepalanya ke kanan.

Untuk diketahui, Susilawati diduga melakukan korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan daerah tahun 2020 hingga 2022. 

"Penyidik Kejari Bintan telah menetapkan tersangka terhadap eks direktur perusahaan daerah milik Pemerintah Bintan, PT BIS," kata Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko.

Andy menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Kejari Bintan

Sebelum penetapan tersangka terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Bintan ini, dia mengatakan, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi termasuk Susilawati. 

Penyidik juga mengambil keterangan terhadap dua orang ahli dalam kasus ini. 

Dari hasil pemeriksaan, penyidik meningkatkan status Susilawati dari saksi menjadi tersangka. 

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan layak meningkatkan statusnya dari saksi ke tersangka," katanya. 

Baca juga: Breaking News, Eks Direktur PT BIS di Bintan Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Kejari

Dari kasus ini, penyidik menyita sebanyak 167 bundel dokumen atau berkas. 

Andy menjelaskan, dalam kasus ini telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp526 juta lebih. 

"Penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya. 

Lebih jauh ia menjelaskan, tersangka telah melakukan penyalahgunaan keuangan perusahaan pada kegiatan penyewaan Komplek Dendang Ria periode 2022 dan pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima oleh perusahaan selama periode Januari hingga Oktober 2023. 

Dari kegiatan itu, dia menegaskan, tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: Siapa Tersangka Dugaan Korupsi PT BIS BUMD Bintan? Jaksa Tunggu Hasil Audit BPKP

Selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved