OKNUM POLISI JUAL NARKOBA
10 Anggota Polresta Barelang Terlibat Narkoba, Kejati Kepri Tunjuk 4 Jaksa Gabungan
Babak Baru Kasus Narkoba 10 Anggota Polresta Barelang, Kejati Kepri Tunjuk 4 Jaksa Gabungan
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Babak Baru Kasus Narkoba Yang Menyeret Anggota Polresta Barelang, Kejati Kepri Tunjuk 4 Jaksa Gabungan
Tribunbatam.id, Batam - Kasus peredaran narkoba yang menyeret 10 oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang segera memasuki babak baru. Oknum anggota Polri itu akan segera disidangkan di kursi pesakitan.
Penyidik Polda Kepri telah melakukan tahap II dan menyerahkan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Kepri di kantor Kejari Batam, Jumat (20/12) sore.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf dalam keterangannya mengatakan telah dilaksanakan serahterima Tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara)," ujarnya.
Kata dia, untuk menuntut para terdakwa Kejati telah menunjuk Tim JPU yang profesional gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan Surat Dakwaan kemudian segera melimpahkan perkara ke Pengadilan.
Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang ditunjuk, mereka jaksa Arief Syafriyanto, Frengky Manurung, Alinaex HSB dan Marthyn Luther.
Kejati telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) sebanyak 12 orang Tersangka dalam perkara Narkotika atas nama SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS (10 orang oknum Polri dan 2 warga sipil).
Dari 12 tersangka, 10 diantaranya anggota Polro dan 2 warga sipil. Dari 12 tersangka, 7 orang diantara dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkam 5 orang tersangka laimmya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 140 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-UndangRI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun daftar nama 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu sebelumnya telah di PTDH. Ini namanya :
Adapun 9 oknum SatresNarkoba Polresta Barelang yang mengajukan gugatan dan akan menjalani persidangan di PN Batam berdasarkan register perkara :
1. Satrian Nanda Hutagaol
2. Shigit Sarwo Edi
3. Ibnu Ma Ruf
4. Fadillah
5. Wan Rahmat Kurniawan
6. Aryanto
7. Alex Candra
8. Rahmadi
9. Junaidi Gunawan
10. Jaka Surya
(Tribunbatam.id/bereslumbantobing)
Banding Perkara Narkoba Seret 10 eks Satresnarkoba Polresta Barelang Tertunda, Putusan Belum Siap |
![]() |
---|
Sidang Narkoba di PN Batam Seret eks Satresnarkoba Polresta Barelang, Aziz Minta Keringanan Hukuman |
![]() |
---|
Tak Ada Perbedaan, Eks Kasat Narkoba Satria Nanda Gabung Tahanan Lain di Rutan Batam |
![]() |
---|
Eks Kasat Narkoba Satria Nanda Kini Ditahan di Rutan Batam, Sebelumnya di Tempat Lain |
![]() |
---|
Ini Pertimbangan Jaksa di Batam Tuntut Eks Kasat Narkoba Satria Nanda dkk Hukuman Berbeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.