OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

10 Anggota Polresta Barelang Terlibat Narkoba, Kejati Kepri Tunjuk 4 Jaksa Gabungan 

Babak Baru Kasus Narkoba 10 Anggota Polresta Barelang, Kejati Kepri Tunjuk 4 Jaksa Gabungan 

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Beres
Kejati menerima pelimpahan tahap II kasus Oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang di kantor Kejari Batam 

Babak Baru Kasus Narkoba Yang Menyeret Anggota Polresta Barelang, Kejati Kepri Tunjuk 4 Jaksa Gabungan 

Tribunbatam.id, Batam - Kasus peredaran narkoba yang menyeret 10 oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang segera memasuki babak baru. Oknum anggota Polri itu akan segera disidangkan di kursi pesakitan. 

Penyidik Polda Kepri telah melakukan tahap II dan menyerahkan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Kepri di kantor Kejari Batam, Jumat (20/12) sore. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf dalam keterangannya mengatakan telah dilaksanakan serahterima Tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara)," ujarnya. 
 
Kata dia, untuk menuntut para terdakwa Kejati telah menunjuk Tim JPU yang profesional  gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan Surat Dakwaan kemudian segera melimpahkan perkara ke Pengadilan.

Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang ditunjuk, mereka  jaksa Arief Syafriyanto, Frengky Manurung, Alinaex HSB dan Marthyn Luther. 

Kejati telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) sebanyak 12 orang Tersangka dalam perkara Narkotika atas nama SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS (10 orang oknum Polri dan 2 warga sipil). 
 
Dari 12 tersangka, 10 diantaranya anggota Polro dan 2 warga sipil. Dari 12 tersangka,  7 orang diantara dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkam  5 orang tersangka laimmya dijerat  Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 140 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-UndangRI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun daftar nama 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu sebelumnya telah di PTDH. Ini namanya : 

Adapun 9 oknum SatresNarkoba Polresta Barelang yang mengajukan gugatan dan akan menjalani persidangan di PN Batam berdasarkan register perkara : 

1. Satrian Nanda Hutagaol
2. Shigit Sarwo Edi 
3. Ibnu Ma Ruf 
4. Fadillah
5. Wan Rahmat Kurniawan
6. Aryanto
7. Alex Candra
8. Rahmadi 
9. Junaidi Gunawan 
10. Jaka Surya 

(Tribunbatam.id/bereslumbantobing)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved