KASUS PENCABULAN DI TANJUNGPINANG

Diduga Cabuli Anak Tirinya, Pria 36 Tahun Ini Diamankan Polisi di Tanjungpinang Timur

Seorang pria berinisial OSM (36) ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindakan pencabulan

|
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA DOK HUMAS POLRESTA TANJUNGPINANG
Tersangka OSM saat menjalani proses pemeriksaan di Polresta Tanjungpinang 

TANJUNGPINANG, TRIBUBATAM.id – Seorang pria berinisial OSM (36) ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 9 tahun, berinisial JV. 

Kejadian ini berlangsung di salah satu perumahan di Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menyebutkan bahwa pelaku diduga melakukan pelecehan sebanyak dua kali di rumahnya.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya, W, pada 16 Desember 2024.

"Korban melaporkan bahwa pelaku memegang bagian vital tubuhnya sebanyak dua kali dan sempat memperagakan gerakan tidak senonoh," kata Iptu Sahrul Damanik, Sabtu (21/12/2024).

Pengakuan tersebut disampaikan korban saat mereka berada di dalam mobil, ketika pelaku tengah mengambil uang di sebuah ATM.

Baca juga: Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Oknum Polisi Bintan Diduga Terlibat TPPO

"Setelah mendengar pengakuan anaknya, W langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," tambahnya.

Polisi segera bertindak dan berhasil mengamankan OSM pada 17 Desember 2024. 

"Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Tanjungpinang," katanya.

( tribunbatam.id/yuki vegoeista )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved