PAJAK BARU 2025

Opsen Pajak Kendaraan yang Baru Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Ini Ilustrasi Hitungannya

Pemerintah akan memberlakukan opsen pajak untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025, simak penjelasan Kepala Bapeda Kepri Diky Wijaya 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
x.com/SamsatDigital
Ilustrasi STNK 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah akan memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. 

Aturan pajak baru tahun 2025 ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen pajak mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan (BBN), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). 

Kebijakan ini akan berdampak pada kenaikan nilai pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya, mengatakan penerapan opsen pajak dilakukan sesuai aturan pusat.

"Penerapan ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025, dan tentunya ini akan menjadi pertanyaan publik terhadap ada kenaikan pajak atas terbitnya UU No. 1 Tahun 2022," ujar Diky, Kamis (26/12/2024).

Meskipun tarif PKB diturunkan dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen, adanya opsen pajak 66 persen untuk kabupaten/kota tetap berdampak pada kenaikan pajak kendaraan. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya (Istimewa untuk Tribun Batam)

Baca juga: Pelaku Usaha Otomotif Minta Pemprov Kepri Tinjau Ulang Angka Opsen Pajak 66 Persen

Untuk BBN, tarifnya masih tetap sebesar 10 persen.

"Kami mengimbau kepada dealer dan mini dealer untuk segera melakukan pendaftaran kendaraan baru yang di bawah tanggal 5 Januari 2025, agar pengenaannya tetap menggunakan tarif lama," kata Diky.

Dr. Diky juga menambahkan, jika pendaftaran dilakukan di atas tanggal 5 Januari 2025, maka tarif baru sesuai UU HKPD dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 akan diberlakukan.

"Kebijakan tersebut mengacu dari pemerintah pusat, di mana pajak tersebut dibutuhkan negara dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat," tuturnya.

Pemerintah daerah meminta masyarakat segera mengurus pendaftaran kendaraan baru sebelum aturan baru diterapkan. 

Langkah ini dapat membantu menghindari tambahan beban biaya akibat kenaikan pajak.

Opsen pajak ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah yang akan dialokasikan untuk pelayanan publik. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved