PAJAK BARU 2025
Anggota Komisi II DPRD Kepri Khawatirkan Penerapan Opsen Pajak Picu Kenaikan Inflasi
Anggota DPRD Kepri Rudy Chua khawatirkan penerapan opsen pajak pada 5 Januari 2025 berpotensi buat harga jual kendaraan naik dan picu kenaikan inflasi
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rudy Chua berharap, aturan baru terkait opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Bermotor (BBNKB) tidak berdampak terhadap daya beli masyarakat.
Rudy Chua mengatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri telah menginformasikan kepada Komisi II DPRD Kepri, soal rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait opsen pajak yang akan berlaku pada 5 Januari 2025.
“Bapenda sudah sampaikan ke Komisi II, ada porsi kenaikan pajak PKB khusus untuk pendaftaran kendaraan baru untuk daerah,” katanya, Kamis (26/12/2024).
Menurutnya, dengan kebijakan opsen pajak kendaraan 2025 ini, maka kabupaten/kota akan dikenakan pajak sebesar 66 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 30 persen.
Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan yang Baru Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Ini Ilustrasi Hitungannya
Namun, lanjut Rudy, kenaikan pajak tersebut akan berimbas terhadap kenaikan harga jual kendaraan bermotor seperti kendaraan pada tahun 2025.
“Kenaikan ini akan berimbas kepada kenaikan harga jual kendaraan bermotor untuk tahun yang baru,” ujarnya.
Ia berharap, kenaikan opsen pajak 2025 tidak berdampak pada daya beli masyarakat dan menjadi pendorong inflasi, serta harus menjadi perhatian.
“Komponen kendaraan bisa menjadi salah satu pemicu kenaikan inflasi yang ada di kepri. Sejauh ini masih digodok agar tidak menimbulkan dampak yang besar,” ucapnya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.