Batam Surga PPN 12 Persen, Beli Mobil di Batam Bebas 3 Pajak, Ada Pelat Nomor Khusus
Batam surga PPN 12 Persen, termasuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Heboh daerah di Indonesia terkait penambahan pajak pertambahan nilai.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Nama Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) makin ngetop setelah rencana pemerintah Republik Indonesia bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.
Kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen termasuk menjadi pembicaraan warga Batam ini bakal berlaku pada awal tahun 2025.
Alasan mengapa Kota Batam makin menyita perhatian dengan rencana kenaikan PPN 12 persen adalah dengan status Batam sebagai kawasan bebas alias Free Trade Zone (FTZ).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2007 menjadi dasar Kota Batam mendapat perlakuan khusus mengenai urusan pajak.
Selain masalah perpajakan, Batam mendapat perlakuan khusus tentang urusan kepabeananan, keimigrasian, ketenagakerjaan dan perizinan.
Baca juga: Alasan Batam Bebas PPN 12 Persen, Daerah di Kepri Tak Kena Pajak Pertambahan Nilai
Melansir laman BP Batam, sebagai pengelola kawasan, Batam dibebaskan bea ekspor dan impor, pembebasan PPN serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Selain Batam, terdapat Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru yang masuk dalam kawasan FTZ.
Kemudian daerah lain di Provinsi Kepri yang berstatus FTZ yakni Kabupaten Bintan dan Karimun, meski belum menyeluruh seperti Kota Batam.
Di Indonesia, selain Batam, Bintan dan Karimun, pemberlakuan FTZ juga ada di Sabang.
Dengan pemberlakuan khusus soal pajak ini, tidak heran Batam yang bertetangga dengan Singapura berbeda dengan daerah lain di Indonesia.
Sebut saja seperti urusan mobil.
Baca juga: Dua Mobil Mewah Asal Singapura Masuk Batam VIRAL, Pakai Pelat Nomor Warna Khusus
Harga mobil yang ada di Batam cenederung lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia yang tidak berstatus FTZ.
Sebab adanya pembebasan tiga komponen pajak tadi, khususnya PPN dan PPnBM.
Pertanyaannya, apakah mobil yang telah dibeli dari Batam bisa dibawa keluar?
Tentu saja, dengan sejumlah ketentuan.
Sebut saja kebijakan untuk membawa kendaraan berstatus FTZ dari Batam untuk digunakan mudik pada tahun lalu.
Buruh Minta BP Batam Hapus UWTO Segmen Tertentu, Ringankan Beban di Tengah Reformasi Pajak |
![]() |
---|
Kawal Demo Koalisi Rakyat Batam di Kantor Walikota Batam, Polisi Siagakan 370 Personel |
![]() |
---|
Plt Sekdako Batam Temui Perwakilan Massa Buruh, Firmansyah Apresiasi Kedepankan Dialog |
![]() |
---|
Kawat Berduri Sambut Massa Buruh Batam saat Aksi di Kantor Walikota Batam |
![]() |
---|
Koalisi Rakyat Batam Minta Hapus UWTO Kurang dari 200 Meter Persegi, Kepala BP Janji Jawab Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.