Batam Surga PPN 12 Persen, Beli Mobil di Batam Bebas 3 Pajak, Ada Pelat Nomor Khusus
Batam surga PPN 12 Persen, termasuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Heboh daerah di Indonesia terkait penambahan pajak pertambahan nilai.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Tangkap Layar Google
Peta Kota Batam, Provinsi Kepri. Batam sebagai daerah khusus 'surga' PPN 12 persen yang bakal berlaku awal tahun 2025.
Tentunya dengan mengurus sejumlah perizinan, seperti membayar PPN dan PPnBM.
Berikut Syarat Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor di antaranya:
Persyaratan:
- KTP asli
Baca juga: Inilah Daftar Barang Bebas PPN, Baru Diumumkan Airlangga Hartarto
- STNK (asli dan fotocopy)
- BPKB (asli dan fotocopy)
- Surat keterangan lunas pajak (SKF)
- Kwitansi pembelian yang bermaterai (jika atas dasar jual beli)
- Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Dirjen Bea & Cukai dan atau bukti pelunasan pajak pemasukan ranmor 10 persen bagi kendaraan yang menggunakan fasilitas FTZ
- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa
Alur:
Cek Fisik - Informasi & No Antrian - Isi Formulir - Kasir PNBP - Pendaftaran - Penyerahan Resi - Penginputan - Cetak Administrasi Mutasi - Penyerahan - Pembayaran Kp & Penerbitan SKF. (TribunBatam.id/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Baca Juga
Polisi Kerahkan 319 Personel Gabungan, Amankan Aksi Damai Driver Ojek Online di Batam |
![]() |
---|
Soal Keluhan Driver Online, Pemko Batam Komitmen Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Pria di Batam Ditangkap Polisi di Tempat Kerja Gegara Kasus Asusila Anak, Korbannya Balita |
![]() |
---|
Momen Polwan Batam Bagikan Permen dan Air Mineral Saat Hujan di Aksi Damai Ojol Batam |
![]() |
---|
Driver Ojek Online di Batam Keluhkan Tarif Transportasi Tak sesuai Regulasi yang Diberikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.