Batam Surga PPN 12 Persen, Beli Mobil di Batam Bebas 3 Pajak, Ada Pelat Nomor Khusus
Batam surga PPN 12 Persen, termasuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Heboh daerah di Indonesia terkait penambahan pajak pertambahan nilai.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Tangkap Layar Google
Peta Kota Batam, Provinsi Kepri. Batam sebagai daerah khusus 'surga' PPN 12 persen yang bakal berlaku awal tahun 2025.
Tentunya dengan mengurus sejumlah perizinan, seperti membayar PPN dan PPnBM.
Berikut Syarat Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor di antaranya:
Persyaratan:
- KTP asli
Baca juga: Inilah Daftar Barang Bebas PPN, Baru Diumumkan Airlangga Hartarto
- STNK (asli dan fotocopy)
- BPKB (asli dan fotocopy)
- Surat keterangan lunas pajak (SKF)
- Kwitansi pembelian yang bermaterai (jika atas dasar jual beli)
- Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Dirjen Bea & Cukai dan atau bukti pelunasan pajak pemasukan ranmor 10 persen bagi kendaraan yang menggunakan fasilitas FTZ
- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa
Alur:
Cek Fisik - Informasi & No Antrian - Isi Formulir - Kasir PNBP - Pendaftaran - Penyerahan Resi - Penginputan - Cetak Administrasi Mutasi - Penyerahan - Pembayaran Kp & Penerbitan SKF. (TribunBatam.id/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Baca Juga
| Harga Gas Naik, LPG 12 Kg di Batam Kini Tembus Rp243 Ribu per Tabung |
|
|---|
| Dampak Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi, Antrean Pertalite di SPBU Batam Makin Panjang |
|
|---|
| Sosok Andreas Warga Belanda di Batam yang Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Warga: Beliau Ramah |
|
|---|
| Momen Hari Kartini, ARTOTEL Batam Angkat Realitas Ibu Bekerja Lewat Pameran |
|
|---|
| Ansar Lepas Kloter Pertama Haji Embarkasi Batam, Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Peta-Kota-Batam-Provinsi-Kepri-slkbn.jpg)