Batam Surga PPN 12 Persen, Beli Mobil di Batam Bebas 3 Pajak, Ada Pelat Nomor Khusus

Batam surga PPN 12 Persen, termasuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Heboh daerah di Indonesia terkait penambahan pajak pertambahan nilai.

TribunBatam.id/Tangkap Layar Google
Peta Kota Batam, Provinsi Kepri. Batam sebagai daerah khusus 'surga' PPN 12 persen yang bakal berlaku awal tahun 2025. 

Tentunya dengan mengurus sejumlah perizinan, seperti membayar PPN dan PPnBM.

Berikut Syarat Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor di antaranya:

Persyaratan:

  • KTP asli

Baca juga: Inilah Daftar Barang Bebas PPN, Baru Diumumkan Airlangga Hartarto

  • STNK (asli dan fotocopy)
  • BPKB (asli dan fotocopy)
  • Surat keterangan lunas pajak (SKF)
  • Kwitansi pembelian yang bermaterai (jika atas dasar jual beli)
  • Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Dirjen Bea & Cukai dan atau bukti pelunasan pajak pemasukan ranmor 10 persen bagi kendaraan yang menggunakan fasilitas FTZ
  • Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

Badan Hukum

  • Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa

Alur:

Cek Fisik - Informasi & No Antrian - Isi Formulir - Kasir PNBP - Pendaftaran - Penyerahan Resi - Penginputan - Cetak Administrasi Mutasi - Penyerahan - Pembayaran Kp & Penerbitan SKF. (TribunBatam.id/*) 

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved