PPPK ANAMBAS 2024

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang, Pendaftar di Pemkab Anambas Capai 1.350 Orang

Seleksi pendaftaran PPPK Tahap 2 diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Di Pemkab Anambas sudah 1.350 orang yang mendaftar ikut seleksi PPPK tahap 2

TRIBUNBATAM.id/Istimewa
SELEKSI PPPK - Potret seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Anambas. Saat ini sudah 1.350 orang mendaftar ikut seleksi PPPK 2024 tahap 2 di Lingkungan Pemkab Anambas 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah resmi memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang masuk kriteria pelamar seleksi PPPK tahap 2.

Kebijakan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN RI) per tanggal 30 Desember 2024 ini juga berlaku untuk seleksi PPPK di daerah.

"Benar ada perpanjangan pendaftaran PPPK tahap 2 yang dikeluarkan BKN. Kami baru mengetahui dan menerima putusannya tadi saat rapat koordinasi zoom meeting dengan Kemenpan RB," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Anambas, Aan Nugraha, Senin (30/12/2024).

Baca juga: Bupati Anambas Komitmen Berikan Gaji para Honorer hingga Pengangkatan PPPK Usai

Aan menyebutkan, jadwal resmi pendaftaran seleksi PPPK 2024 awalnya direncanakan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Namun, pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan waktu, sehingga batas akhir pendaftaran diperpanjang hingga tanggal 7 Januari 2025.

"Ini komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk benar-benar menata keberadaan non ASN. Batas akhir pendaftarannya diperpanjang 1 minggu," ujarnya.

Merunut pada kebijakan itu, menurut Aan, perpanjangan waktu pendaftaran PPPK tahap 2 dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan partisipasi para pelamar.

Selain itu, membuka ruang keleluasaan bagi para pelamar dalam melengkapi persyaratan administrasi.

"Dasar kebijakan ini mencuat saat dilakukannya evaluasi pusat. Dimana saat pelaksanaan seleksi PPPK tahap 1 ada segelintir yang datanya terdaftar di BKN tidak ikut seleksi, mereka justru ikut tes CPNS. Nah ternyata mereka pun tidak lolos, tidak memenuhi syarat. Maka dibuatlah kebijakan ini," ungkap Aan.

Kebijakan ini, lanjutnya juga memberikan ruang kesempatan bagi pelamar yang terdaftar di database BKN namun tak lolos seleksi CPNS agar dapat mengikuti PPPK tahap 2.

Baca juga: Seleksi PPPK Anambas Tahap 1 2024 Dimulai, 1.794 Peserta Ikut Ujian

"Jadi yang honorer ada datanya di BKN dan tak memenuhi syarat (TMS) saat seleksi CPNS, bisa ikut PPPK tahap 2. Tapi sekali lagi digaris bawahi yang terdaftar di data BKN ya," ujarnya.

Honorer dengan daftar yang terdata di BKN, wajib dikonfirmasi oleh masing-masing daerah ke BKN RI melalui situs sscasn.

Untuk Anambas, sebut Aan, ada dua honorer yang akan mengikuti seleksi pendaftaran PPPK tahap 2.

"Yang dua orang ini awalnya ikut CPNS tapi tak lolos syarat administrasi dan dipersilahkan untuk ikut pendaftaran PPPK tahap 2," jelasnya.

Sejauh ini, untuk jumlah pelamar PPPK tahap 2 di lingkungan Pemkab Anambas tercatat sudah ada sebanyak 1.350 pelamar.

"Tahap 2 ini kan khusus untuk yang status tidak terdaftar dalam data BKN, termasuk yang tadi TMS karena ikut seleksi CPNS. Nah data ini masih terus bergerak karena pendaftarannya diperpanjang," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved