Jumat, 15 Mei 2026

KENAIKAN PPN 12 PERSEN

Daftar 17 Barang dan Jasa Tidak Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Tiket Kerta Api Bebas PPN

Daftar barang dan jasa yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Tayang:
Editor: Khistian Tauqid
Kompas.com
Illustration of online merchant tax 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah daftar barang dan jasa yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Seperti diketahui, publik dihebohkan dengan kenaikan PPN yang dilakukan bertahap oleh Pemerintah Indonesia.

Tarif PPN tersebut tertuang dalam amanah Undah-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah melakukan kesepakatan dengan pemerintah terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kendati demikian, ada beberapa barang dan jasa yang bebas PPN alias dengan tarif nol persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku," terang Prabowo, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Batam Surga PPN 12 Persen, Beli Mobil di Batam Bebas 3 Pajak, Ada Pelat Nomor Khusus

Lebih lanjut, presiden menjelaskan bahwa kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, serta jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan rumah sederhana tetap diberikan pembebasan PPN. 

Sebaliknya, tarif PPN 12 persen akan diberlakukan pada barang dan jasa mewah, sesuai dengan kategori yang selama ini dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Barang-barang mewah tersebut mencakup pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah mewah yang umumnya dimiliki oleh kalangan kelas atas.

Kebijakan tersebut, kata Prabowo, sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang berpihak kepada rakyat.

“Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat,” kata Presiden Prabowo

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025. 

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan,” terang Sri Mulyani.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved