Senin, 15 Juni 2026

KENAIKAN PPN 12 PERSEN

Daftar 17 Barang dan Jasa Tidak Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Tiket Kerta Api Bebas PPN

Daftar barang dan jasa yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Tayang:
Editor: Khistian Tauqid
Kompas.com
Illustration of online merchant tax 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah daftar barang dan jasa yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Seperti diketahui, publik dihebohkan dengan kenaikan PPN yang dilakukan bertahap oleh Pemerintah Indonesia.

Tarif PPN tersebut tertuang dalam amanah Undah-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah melakukan kesepakatan dengan pemerintah terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kendati demikian, ada beberapa barang dan jasa yang bebas PPN alias dengan tarif nol persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku," terang Prabowo, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Batam Surga PPN 12 Persen, Beli Mobil di Batam Bebas 3 Pajak, Ada Pelat Nomor Khusus

Lebih lanjut, presiden menjelaskan bahwa kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, serta jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan rumah sederhana tetap diberikan pembebasan PPN. 

Sebaliknya, tarif PPN 12 persen akan diberlakukan pada barang dan jasa mewah, sesuai dengan kategori yang selama ini dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Barang-barang mewah tersebut mencakup pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah mewah yang umumnya dimiliki oleh kalangan kelas atas.

Kebijakan tersebut, kata Prabowo, sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang berpihak kepada rakyat.

“Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat,” kata Presiden Prabowo

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025. 

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan,” terang Sri Mulyani.

“Jadi sampo, sabun, dan segala macam tetap tidak ada kenaikan PPN,” tegasnya. 

Lebih lanjut, pemerintah juga masih memberikan pembebasan PPN bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat. 

Barang-barang tersebut berkaitan dengan kebutuhan bahan pangan pokok.

Daftar barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12  

  1. Beras jagung 
  2. Kedelai 
  3. Buah-buahan 
  4. Sayur-sayuran 
  5. Ubi jalar 
  6. Ubi kayu 
  7. Gula 
  8. Ternak dan hasilnya 
  9. Susu segar 
  10. Unggas
  11. Hasil pemotongan hewan 
  12. Kacang tanah 
  13. Kacang-kacangan lain 
  14. Padi-padian yang lain 
  15. Ikan 
  16. Udang 
  17. Biota lainnya

Pengecualiaan tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, yaitu:

  1. Tiket kereta api 
  2. Tiket bandara 
  3. Angkutan orang 
  4. Jasa angkutan umum 
  5. Jasa angkutan sungai dan penyeberangan 
  6. Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu 
  7. Penyerahan pengurusan transport 
  8. Jasa biro perjalanan 
  9. Jasa pendidikan, pemerintah, dan swasta 
  10. Buku-buku pelajaran 
  11. Kitab suci 
  12. Jasa kesehatan 
  13. Pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta 
  14. Jasa keuangan 
  15. Dana pensiun 
  16. Jasa keuangan lain, seperti pembiayaan kartu kredit 
  17. Asuransi kerugian maupun Asuransi jiwa

“Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen,” terang Sri Mulyani.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "17 Daftar Barang yang Tidak Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
Live
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved