KENAIKAN PPN 12 PERSEN
Daftar 17 Barang dan Jasa Tidak Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Tiket Kerta Api Bebas PPN
Daftar barang dan jasa yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah daftar barang dan jasa yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Seperti diketahui, publik dihebohkan dengan kenaikan PPN yang dilakukan bertahap oleh Pemerintah Indonesia.
Tarif PPN tersebut tertuang dalam amanah Undah-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah melakukan kesepakatan dengan pemerintah terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kendati demikian, ada beberapa barang dan jasa yang bebas PPN alias dengan tarif nol persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku," terang Prabowo, Selasa (31/12/2024).
Baca juga: Batam Surga PPN 12 Persen, Beli Mobil di Batam Bebas 3 Pajak, Ada Pelat Nomor Khusus
Lebih lanjut, presiden menjelaskan bahwa kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, serta jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan rumah sederhana tetap diberikan pembebasan PPN.
Sebaliknya, tarif PPN 12 persen akan diberlakukan pada barang dan jasa mewah, sesuai dengan kategori yang selama ini dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Barang-barang mewah tersebut mencakup pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah mewah yang umumnya dimiliki oleh kalangan kelas atas.
Kebijakan tersebut, kata Prabowo, sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang berpihak kepada rakyat.
“Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat,” kata Presiden Prabowo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025.
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan,” terang Sri Mulyani.
“Jadi sampo, sabun, dan segala macam tetap tidak ada kenaikan PPN,” tegasnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga masih memberikan pembebasan PPN bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Barang-barang tersebut berkaitan dengan kebutuhan bahan pangan pokok.
Daftar barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12
- Beras jagung
- Kedelai
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi jalar
- Ubi kayu
- Gula
- Ternak dan hasilnya
- Susu segar
- Unggas
- Hasil pemotongan hewan
- Kacang tanah
- Kacang-kacangan lain
- Padi-padian yang lain
- Ikan
- Udang
- Biota lainnya
Pengecualiaan tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, yaitu:
- Tiket kereta api
- Tiket bandara
- Angkutan orang
- Jasa angkutan umum
- Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
- Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
- Penyerahan pengurusan transport
- Jasa biro perjalanan
- Jasa pendidikan, pemerintah, dan swasta
- Buku-buku pelajaran
- Kitab suci
- Jasa kesehatan
- Pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta
- Jasa keuangan
- Dana pensiun
- Jasa keuangan lain, seperti pembiayaan kartu kredit
- Asuransi kerugian maupun Asuransi jiwa
“Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen,” terang Sri Mulyani.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "17 Daftar Barang yang Tidak Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025"
| DPRD Kepri Soroti Penangkapan Nelayan di Perbatasan Malaysia, Desak Perlindungan Diperkuat |
|
|---|
| Tekan Angka Kecelakaan Konstruksi, Pengurus AK3L Kepri Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan |
|
|---|
| Polsek Daik di Lingga Tingkatkan Patroli di Lokasi Rawan Banjir dan Longsor |
|
|---|
| Piala Dunia 2026 Diramaikan Tim Debutan, Messi dan Mbappe Kejar Rekor Gol Klose, Kata Pengamat Kepri |
|
|---|
| Polisi Tetapkan Manajer Cafe Hangout Tersangka Penganiayaan Anggota Polresta Tanjungpinang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pajak-pedagang-online.jpg)